Dugaan Fee Percepatan Haji Rp 70 Juta Per Jemaah Mengemuka di Sidang Korupsi Kemenag
Saksi sidang korupsi kuota haji Kemenag mengungkap adanya fee percepatan haji senilai USD 4.500 per jemaah, yang disebut untuk ‘orang di lantai 2’ Kemenag.
Saksi sidang korupsi kuota haji Kemenag mengungkap adanya fee percepatan haji senilai USD 4.500 per jemaah, yang disebut untuk ‘orang di lantai 2’ Kemenag.
Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel membeberkan biaya penyamaran jemaah haji menjadi petugas, termasuk fee percepatan yang diserahkan kepada Ridwan Kurniawan.
Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel mengaku menyetor USD25.000 untuk menyamarkan 5 jemaah haji sebagai petugas, dengan fee percepatan USD5.000 per orang.
Saksi kasus korupsi kuota haji ungkap adanya ‘fee’ percepatan haji senilai USD 3.000 per jemaah pada 2024, dengan total terkumpul USD 102 ribu.
Bos travel mengungkap adanya pungutan senilai USD 3.000 per jemaah untuk percepatan ibadah haji 2024, total terkumpul Rp 1,6 miliar. Kasus ini terkait korupsi kuota haji tambahan.
Direktur Patuna Travel, Syam Resfiadi, bersaksi telah mengembalikan USD 90 ribu ke KPK. Uang tersebut merupakan fee percepatan dari 36 jemaah haji tahun 2024.
Bos PT Shafira Tour & Travel mengaku memberangkatkan 23 jemaah haji menggunakan kuota petugas pada 2024. Ia memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji.
Direktur PT Al Amin Ahsan Travel, Ali Muhammad Amin, bersaksi telah memberangkatkan 50 jemaah haji 2024 menggunakan kuota tambahan setelah mengajukan ke Gus Alex.
Seorang manajer travel haji mengaku menyamarkan 2 jemaah menggunakan kuota petugas haji, dengan biaya USD 14 ribu per orang. Kasus ini terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dugaan korupsi kuota haji.