JAKARTA – Ustaz Khalid Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri dan Direktur Uhud Tour, mengungkapkan adanya tawaran maktab VIP yang mendahului pembayaran fee percepatan haji bagi jemaah dari travelnya pada tahun 2024. Fee yang dimaksud mencapai USD 4.500 per jemaah haji khusus yang berangkat melalui Uhud Tour.
Kesaksian ini disampaikan Basalamah saat hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga orang lainnya duduk sebagai terdakwa.
Basalamah menjelaskan bahwa PT Muhibbah Mulia Wisata memberangkatkan 120 jemaah, sementara Uhud Tour memberangkatkan dua jemaah pada tahun 2024. Informasi ini ia terima dari stafnya.
Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai fee percepatan haji senilai USD 4.500 per jemaah, Basalamah mengaku menduga uang tersebut diperuntukkan bagi biaya visa perjalanan haji khusus.
“Pada saat pertemuan dengan Ibnu Mas’ud itu, apakah dia menawarkan dua opsi, Pak? Yang pertama adalah 1, membeli paket haji khusus yang dimiliki oleh PT Muhibbah atau membayar visa haji khusus percepatan sebesar 4.500 US dollar per pax, dan pada akhirnya Saudara mengambil opsi yang kedua yaitu dengan membayar visa haji khusus percepatan sebesar 4.500 US dollar per pax?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Basalamah.
“Tidak ada hubungannya dengan fee percepatan saat itu?” tanya jaksa.
“Nggak, saya nggak paham sama sekali kalau itu percepatan, karena kami cuma tahu ini ada visa dan visa itu bisa dipakai,” jawab Basalamah.
Ibnu Mas’ud diketahui merupakan Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata. Basalamah menyatakan tidak pernah mengkonfirmasi perihal fee percepatan ini kepada Kementerian Agama, melainkan hanya berdasarkan keterangan dari Ibnu Mas’ud yang merupakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jaksa kemudian membacakan keterangan Basalamah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP): “Posisi kami Uhud Tour sama seperti jemaah, dikarenakan memang semua urusan administrasi akan disiapkan oleh Ibnu Mas’ud dan kami hanya diminta untuk membayar biaya visa haji khusus percepatan yang nilainya 4.500 US dollar”. Basalamah membenarkan keterangan tersebut.
Basalamah menambahkan bahwa ia termasuk dalam daftar 122 jemaah yang diberangkatkan. Sebanyak 121 jemaah lainnya sebelumnya telah melunasi biaya haji melalui jalur furoda via Uhud Tour.
Ia menceritakan bahwa Ibnu Mas’ud kemudian menawarkan maktab VIP. Tawaran ini membuat jemaah yang seharusnya berangkat melalui jalur furoda beralih menggunakan jalur haji khusus dari kuota tambahan.
“Ditawarkan mau nggak dengan skema seperti ini, setujulah, akhirnya tadi Saudara menceritakan apa yang tadi Saudara terangkan di awal?” ujar jaksa.
“Iya, terutama pada saat dia menawarkan maktab VIP itu sebagai fasilitas nanti jemaah bisa,” ujar Basalamah.
“Dan uang jemaah 121 orang itu duitnya sudah di-collect oleh Uhud Tour sebelum digeser ke Muhibbah?” tanya jaksa.
“Betul,” ujarnya.
Maktab dalam konteks haji merujuk pada pihak yang bertanggung jawab atas akomodasi, konsumsi, dan transportasi saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Fasilitas VIP biasanya berkaitan dengan lokasi tenda atau tempat menginap yang lebih strategis saat puncak haji, yang umumnya digunakan oleh jemaah haji khusus.
Basalamah juga mengungkapkan bahwa Ibnu Mas’ud meminta tambahan uang sebesar USD 1.000 per jemaah untuk 37 orang. Uang tambahan ini terpaksa dibayarkan.
“Nah selanjutnya, Saudara Saksi, di sini kami menemukan ada informasi bahwa Ibnu Mas’ud minta tambahan uang 1.000 US Dolar per pax untuk 37 orang Uhud Tour, itu seperti apa ceritanya?” tanya jaksa.
“Iya. Itu karena 37 itu belum keluar namanya waktu itu menurut PT Muhibbah. Jadi staf kami mem-follow up, ‘Ini kenapa masih ada jemaah yang belum jelas, belum keluar namanya?’ Kata dia, ‘Kalau mau keluar ya bayar tambah satu orang USD 1.000’. Maka kami sempat negosiasi awalnya, kenapa kok harus bayar? Kenapa nggak sama aja yang lainnya? Karena kan ini sama jemaahnya. Ya kalau mau silakan, kalau nggak mau ya berarti akan sulit maksudnya yang 37 itu. Maka kami terpaksa membayar itu,” jawab Basalamah.
“Jadi yang kami tangkap, selain 4.500 US dollar sebagai visa haji percepatan, ada tambahan lagi 37.000 US dollar atas 37 nama yang selanjutnya?” tanya jaksa.
“Yang belum keluar,” jawab Basalamah.
Basalamah membenarkan adanya tawaran USD 390 untuk mendapatkan maktab zona 1 atau zona biru. Ia menyatakan uang tersebut tidak dikembalikan kepada jemaah karena tidak dikembalikan oleh Ibnu Mas’ud.
“Kemudian ada angka yang tadi kami sempat singgung, itu angkanya adalah 390 US dollar per pax. Saudara masih ingat dengan angka itu? 390 US dollar per pax?” tanya jaksa.
“Lupa, Pak,” jawab Basalamah.
“Lupa ya, baik. Nanti diingatkan. ‘Adapun uang untuk mendapatkan maktab zona 1 zona biru, maka saya diminta untuk membayar floating maktab yang sudah menjadi bagian asosiasi Amphuri sebesar 390 per pax’?” tanya jaksa.
“Oh iya, itu berarti untuk maktab ya,” jawab Basalamah.
Mengenai uang tambahan USD 37.000 untuk 37 jemaah, Basalamah menyatakan Ibnu Mas’ud telah menyerahkannya dan ia meyakini uang tersebut sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait pengembalian USD 4.500 untuk 122 jemaah, Basalamah menyebutkan bahwa tidak semua dana dikembalikan utuh oleh Ibnu Mas’ud. Ia mengaku telah mengembalikan uang yang diterimanya ke KPK.
“Di BAP Saudara ada informasi yang cukup detail menyangkut itu, di halaman 6, di pertanyaan nomor 8 di halaman 6, izin Ibu Ketua, rekan kami advokat. Di situ disebutkan pengembalian fee percepatan itu dari 120 jemaah haji khusus Uhud Tour, uang yang dikembalikan hanya untuk 115 jemaah. Kemudian sehingga besarnya adalah 115 jemaah dikalikan 4.500 yakni sebesar 517.500. ‘Saya tidak tahu mengapa ada selisih itu’. Itu yang Saudara terangkan?” tanya jaksa.
“Ya intinya pada saat itu berapa yang kami terima, itu yang kami laporkan,” jawab Basalamah.
Jaksa juga mendalami lima jemaah yang diberangkatkan menggunakan kuota petugas haji, namun Basalamah mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Tapi saksi tidak mengetahui ya apakah ada yang jemaah dianggap berangkat seolah-olah sebagai petugas?” tanya jaksa.
“Saya tidak tahu, Pak,” jawab Basalamah.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar) dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perbuatan ini diduga dilakukan Yaqut bersama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.