Bareskrim Polri Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp 2,4 T, PT Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka korporasi. Langkah ini diambil terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga merugikan belasan ribu investor atau lender senilai Rp 2,4 triliun.

Penetapan PT DSI sebagai tersangka korporasi merupakan bagian dari kluster keempat dalam penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka perorangan yang terbagi dalam tiga kluster berbeda.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, menegaskan bahwa fokus utama penegakan hukum dalam perkara ini adalah pemulihan dana bagi para korban. “Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan,” ujar Suhasto melalui keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Ia menambahkan bahwa penyidikan berjalan seiring dengan upaya penelusuran aset untuk melacak aliran dana para lender. “Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,” lanjutnya.

Suhasto memastikan bahwa proses hukum akan terus mengejar seluruh pihak yang terlibat, termasuk perusahaan. “Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” tegasnya.

Kasus ini sendiri dibagi menjadi empat kluster penyidikan. Kluster pertama melibatkan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI Mery Yuniarni, serta Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI Arie Rizal Lesmana. Kluster kedua menjerat Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) periode 2018-2024, Atis Sutisna. Kluster ketiga menetapkan seorang petinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2018 berinisial FH, sementara kluster keempat menyasar PT DSI sebagai korporasi.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025, PT DSI tercatat telah menghimpun dana sebesar Rp 11,49 triliun dari 23.266 lender sejak tahun 2018. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 2,47 triliun dana belum dikembalikan. Diduga, Rp 1,87 triliun dari dana yang belum dikembalikan tersebut dialirkan ke berbagai proyek fiktif, sementara proyek riil hanya menyerap sekitar Rp 145 miliar.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tinggalkan komentar