Ganti Rugi KSP Indosurya Cair, Korban Terima Rp 229 Miliar Tahap Awal

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah menyalurkan dana ganti rugi tahap pertama bagi para korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Total dana yang dibagikan secara proporsional kepada para korban mencapai Rp 229.428.515.741.

Penyerahan dilakukan di Kantor BPA Kejaksaan, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/10/2026) oleh Kepala BPA Kejaksaan, Patris Yusrian, kepada perwakilan korban, Wan Teddy Adrian. Patris menjelaskan bahwa penyaluran dana ini merupakan pelaksanaan tahap pertama dari aset terpidana perkara KSP Indosurya yang telah berhasil dilelang.

“Setelah menjalani perjalanan yang cukup panjang, dari tahun 2022 sampai sekarang di penghujung tahun 2026, maka keinginan dan hak dari para korban KSP Indosurya ini hari ini dapat kami wujudkan. Walaupun masih jauh dari jumlah kerugian yang dialami oleh bapak ibu sekalian,” ujar Patris.

BPA Kejaksaan terus berupaya melacak aset-aset terkait perkara ini untuk memulihkan kerugian korban. “Badan Pemulihan Aset ke depan akan terus menelusuri, melacak, merampas, hingga melakukan pelelangan terhadap aset-aset terpidana. Sehingga kita harapkan setelah tahap satu ini akan ada tahap dua, akan ada tahap-tahap berikutnya yang memungkinkan kerugian para korban ini dapat diminimalisir,” tambah Patris.

Proses penyerahan dana ini diklaim dilakukan secara transparan dan diawasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta pihak perbankan. Seluruh dana hasil pelelangan aset dikembalikan sepenuhnya kepada para korban sesuai dengan porsi kerugian masing-masing.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Indra Kusuma Adhi, merinci bahwa penyaluran dana ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 Mei 2023 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt tanggal 24 Januari 2023 atas nama terpidana Henry Surya. Berdasarkan hasil verifikasi LPSK, sebanyak 3.317 orang korban dinyatakan berhak menerima ganti rugi dari total kerugian yang tercatat sebesar Rp 8.062.592.702.119.

Dana tahap pertama sebesar Rp 229.428.515.741 tersebut tersimpan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Jakarta Barat dan berasal dari hasil lelang aset Henry Surya. Pembagian dana dilakukan secara proporsional atau prorata berdasarkan hak nilai kerugian masing-masing korban yang telah diverifikasi oleh LPSK.

Acara penyerahan ganti rugi ini turut dihadiri oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi, perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta perwakilan para korban.

Tinggalkan komentar