Sebuah video yang memperlihatkan oknum TNI Angkatan Darat (AD) melakukan kekerasan terhadap istrinya setelah dipergoki berselingkuh di Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi viral di media sosial. Pihak TNI AD telah memberikan tanggapan terkait insiden tersebut.
Dalam rekaman yang beredar, korban awalnya menemukan seorang wanita lain di dalam sebuah kamar. Tak lama kemudian, terungkap bahwa suami korban juga berada di lokasi yang sama. Terjadi percakapan antara suami dan istri mengenai dugaan perselingkuhan tersebut. Di tengah perdebatan, pelaku tiba-tiba menjambak dan menendang korban.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XXII/Tambun Bungai, Kolonel Arh Dodo Sahata Simanulang, memberikan keterangan mengenai video viral itu. Ia menyatakan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti informasi yang beredar.
“Terkait informasi yang beredar di media sosial dan diduga melibatkan salah satu prajurit TNI AD, dapat kami sampaikan bahwa satuan telah bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut,” ujar Kolonel Dodo Sahata dalam keterangannya pada Selasa (20/10/2026).
Pelaku yang diduga terlibat dalam insiden ini adalah Pelda Syahrir, seorang anggota Itdam XXII Tambun Bungai. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses interogasi untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai permasalahan yang terjadi.
“Saat ini, prajurit yang bersangkutan, Pelda Syahrir, anggota Itdam XXII/Tambun Bungai, sedang menjalani interogasi dalam rangka penyelidikan untuk mendalami permasalahan yang terjadi. Dan menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Kolonel Dodo menegaskan bahwa TNI AD selalu menegakkan aturan dan tidak akan menoleransi pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh prajuritnya. Ia memastikan bahwa persoalan ini akan ditangani secara profesional dan objektif.
“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, akan dilakukan tindakan tegas sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
“Kami memastikan persoalan ini ditangani secara serius, profesional, dan objektif. Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada proses pemeriksaan yang sedang berjalan agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara utuh,” lanjut dia.