Kejaksaan Buru Debitur Indosurya untuk Pulihkan Dana Korban

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan komitmennya untuk terus berupaya memulihkan kerugian yang dialami para korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Upaya ini tidak hanya terfokus pada aset milik terpidana Henry Surya, tetapi juga akan merambah penelusuran terhadap para peminjam atau debitur dana koperasi tersebut.

Kepala BPA Kejaksaan RI, Patris Yusrian Jaya, menjelaskan bahwa langkah ini diambil mengingat para korban pada dasarnya adalah pihak yang menyimpan dana di KSP Indosurya. Oleh karena itu, kewajiban para peminjam dana koperasi harus ditagih untuk mengembalikan kerugian yang telah diderita korban. “Ini kan Koperasi Simpan Pinjam. Kita yakin seluruh korban ini adalah orang-orang yang menyimpan uangnya di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Kita juga akan menelusuri pihak-pihak yang meminjam,” ujar Patris usai acara penyerahan ganti rugi tahap pertama di Kantor BPA Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).

Patris menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa seluruh kewajiban para peminjam, termasuk pokok pinjaman beserta bunganya. Ia pun berharap para peminjam memiliki iktikad baik untuk segera melunasi pinjaman mereka. “Jadi kalau para korban ini adalah pihak yang menyimpan, kita menelusuri para peminjam, mengecek kewajiban-kewajiban mereka. Kalau seandainya pinjaman itu belum dilunasi, termasuk beserta bunganya, maka kami akan melakukan penagihan kepada pihak tersebut,” jelas Patris.

Lebih lanjut, ia menambahkan, “Termasuk di antaranya, apabila tidak ada niat baik untuk mengembalikan pinjaman tersebut, kami akan melakukan penelusuran aset-aset yang bersangkutan.”

Selain menelusuri para peminjam, BPA Kejaksaan juga terus berupaya melacak aset terpidana Henry Surya yang belum tersita guna persiapan penyaluran ganti rugi tahap berikutnya. Aset-aset properti yang berhasil ditemukan nantinya akan dirampas dan dilelang. “Untuk selanjutnya dilakukan perampasan dan penyelesaian melalui pelelangan untuk seoptimal mungkin mengembalikan kerugian para korban yang jumlahnya lebih dari 3.000 orang,” imbuh Patris.

Ganti Rugi Tahap I Rp 229,4 Miliar Disalurkan ke Korban

Sebelumnya, BPA Kejaksaan secara resmi telah menyalurkan dana restitusi tahap pertama senilai Rp 229.428.515.741 kepada para korban KSP Indosurya. Dana tersebut diserahkan secara simbolis oleh Patris Yusrian Jaya kepada perwakilan korban, Wan Teddy Adrian.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Indra Kusuma Adhi, menyatakan bahwa penyaluran dana ini merupakan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 juncto Putusan PN Jakarta Barat Nomor 779/2023 atas terpidana Henry Surya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Arief menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi yang ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebanyak 3.317 orang korban dinyatakan berhak menerima penyaluran dana ganti rugi. Adapun total nilai kerugian yang tercatat mencapai Rp 8.062.592.702.119.

Ia merinci, total dana yang disalurkan pada tahap pertama adalah Rp 229.428.515.741. Uang tersebut tersimpan di rekening penerimaan lain (RPL) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang terdiri dari uang tunai hingga hasil lelang aset terhadap terpidana HS. “Adapun total aset yang telah berbentuk uang sebesar Rp 229.428.515.741 yang tersimpan di RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” papar Arief.

Arief merinci sumber dana Rp 229,4 miliar pada tahap pertama ini berasal dari:

  • Uang tunai rupiah senilai Rp 39.601.549.000
  • Valuta asing USD 896.988,43 yang telah dikonversi ke rupiah senilai Rp 15.836.330.732
  • Hasil lelang 48 unit kendaraan roda empat senilai Rp 10.404.174.000
  • Hasil lelang Gedung Indosurya Center di Jalan MH Thamrin No. 3 Jakarta Pusat senilai Rp 129.176.107.000
  • Hasil lelang 2 bidang tanah di Kertamaya, Kota Bogor senilai Rp 34.411.355.000

“Pembagian dana kepada para korban dilakukan dengan menggunakan perhitungan secara proporsional atau prorata,” terang Arief. “Besaran dana yang diperoleh oleh masing-masing korban akan dihitung berdasarkan proporsi hak nilai kerugian korban sebagaimana tercantum dalam data korban yang telah diverifikasi dan diputuskan sesuai mekanisme yang berlaku oleh LPSK,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar