Korban KSP Indosurya Terima Ganti Rugi Tahap Awal Setelah 6 Tahun Perjuangan

JAKARTA – Perjuangan panjang selama enam tahun akhirnya membuahkan hasil bagi ribuan korban kasus penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan secara resmi menyalurkan dana ganti rugi (restitusi) tahap pertama senilai Rp 229,4 miliar kepada para korban.

Penyerahan ganti rugi dilakukan langsung oleh Kepala BPA Kejaksaan Patris Yusrian Jaya kepada perwakilan korban, Wan Teddy Adrian, di Kantor BPA Kejaksaan, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/10/2026). “Saya mewakili korban semua mengucapkan terima kasih besar-besarnya kepada Bapak dan Ibu dari jajaran Kejari, Jampidum, Bareskrim, dan seluruhnya,” kata Teddy di lokasi.

Meskipun demikian, Teddy menyebut bahwa persoalan ganti rugi ini belum sepenuhnya tuntas. Dana yang baru diterima hanya mencakup sebagian kecil dari total kerugian yang dialami. Ia menjelaskan bahwa masing-masing korban hanya menerima restitusi sebesar 2,3 persen dari total kerugian mereka. “Kita hanya baru dapet ini 2,3 persen dari total 100 persen,” sambungnya, seraya mengungkapkan bahwa nominal kerugian pribadinya tergolong “cukup besar”.

Teddy menceritakan pengalamannya yang sempat bermitra dan menaruh dana di KSP Indosurya selama tiga tahun. Awalnya, pembagian keuntungan berjalan lancar sebelum akhirnya macet total. Pada tahun 2020, terjadi gagal bayar. Teddy menambahkan bahwa para korban membutuhkan waktu hingga enam tahun untuk mengawal kasus ini hingga ganti rugi mulai dicairkan. “Iya, hari ini. Hari-hari ini 6 tahun kita berjuang bersama LPSK, bersama BPA, bersama Kejari, bersama semua lembaga,” imbuh Teddy.

Hal serupa diungkapkan oleh Christian (40), korban Indosurya lainnya yang telah menempatkan dananya sejak 2017. Ia menyebut bahwa pihak Indosurya pada masa itu banyak merekrut mantan tenaga pemasar perbankan untuk menggaet nasabah, termasuk para lansia. “Kalau tahunya (soal KSP) kita kan kebanyakan nasabah Indosurya sudah pada lansia juga, sudah tua ya, kebanyakan itu uang pensiunannya mereka. Dan mereka umumnya menabung di bank dan biasanya ada kenal dekat mungkin sama orang bank, relation manager kayak gitu. Jadi merekalah yang menghubungi biasanya, menawarkan seperti marketing-marketing bank,” cerita Christian mengenai awal mula ia mengetahui KSP Indosurya.

Christian memutuskan menyimpan uangnya di KSP Indosurya karena tawaran bunga yang menarik, sekitar 8 persen per tahun. “Untuk bunganya dia selama saya 2017 itu mereka tetap kasih, sampai akhirnya gagal bayar di 2020,” ungkapnya. Ia menyebut total kerugian pribadinya mencapai Rp 3 miliar, dan pada tahap pertama ini, ia memperkirakan hanya menerima sekitar Rp 70 jutaan.

Desak Terduga Pelaku Lain Ditangkap

Christian mengaku bersyukur atas realisasi ganti rugi tahap awal ini. Namun, ia berharap aparat penegak hukum terus mengejar aset-aset lain yang tertera dalam putusan pengadilan tetapi belum disita atau dilelang. Tak hanya itu, ia juga mendesak agar pelaku lain yang masih berstatus buron segera ditangkap dan dipulangkan ke Tanah Air. “Dan concern kita juga untuk yang buronan, Direktur Keuangan ini kan buronan, Suwito Ayub, nah itu mereka informasi yang saya dengar itu sudah ditangkap oleh di sana, Interpol di Amerika, tapi belum bisa dipulangkan. Jadi kami berharap dari BPA, Kejaksaan, Kepolisian, Bareskrim, Interpol, bisa membawa pulang nih tersangkanya,” harapnya.

Menurut Christian, penangkapan dan pemulangan tersangka sangat penting agar penelusuran aset-aset yang disembunyikan dapat dimaksimalkan untuk ganti rugi korban. “Jadi dari tersangka itu kami harapkan bisa didapatkan lagi aset-aset lain. Jadi supaya kerugian korban bisa maksimal lah dipulihkan, jangan hanya ini terus selesai begitu. Kami sungguh tidak berharap seperti itu sih. Kami percaya akan ada kelanjutannya lagi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pembagian ganti rugi ini merupakan pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt atas nama terpidana Henry Surya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Berdasarkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebanyak 3.317 orang korban dinyatakan berhak menerima penyaluran dana dengan total kerugian terverifikasi mencapai Rp 8.062.592.702.119 atau lebih dari Rp 8 triliun.

Sementara itu, dana tahap pertama sebesar Rp 229,4 miliar yang disalurkan melalui Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Jakarta Barat ini berasal dari sitaan uang tunai hingga hasil lelang sejumlah aset terpidana Henry Surya.

Tinggalkan komentar