Kejaksaan Buru Debitur Indosurya untuk Pulihkan Dana Korban
Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset akan menelusuri debitur KSP Indosurya untuk melunasi kewajiban dan mengembalikan kerugian korban.
Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset akan menelusuri debitur KSP Indosurya untuk melunasi kewajiban dan mengembalikan kerugian korban.
Kejaksaan Agung salurkan ganti rugi tahap pertama kasus KSP Indosurya senilai Rp 229,4 M kepada 3.317 korban. Dana berasal dari lelang aset terpidana.
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menyalurkan ganti rugi tahap pertama senilai Rp 229,4 miliar kepada 3.317 korban KSP Indosurya.