Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyalurkan dana ganti rugi tahap pertama untuk korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Total nilai yang dibagikan secara proporsional kepada para korban mencapai Rp 229.428.515.741.
Penyerahan dana dilakukan di kantor BPA Kejaksaan, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/10/2026) oleh Kepala BPA Kejaksaan Patris Yusrian kepada perwakilan korban, Wan Teddy Adrian. Patris menjelaskan bahwa penyaluran ini merupakan pelaksanaan tahap pertama dari hasil lelang aset milik terpidana perkara KSP Indosurya.
“Setelah menjalani perjalanan yang cukup panjang, dari tahun 2022 sampai sekarang di penghujung 2026, maka keinginan dan hak dari para korban KSP Indosurya ini hari ini dapat kami wujudkan. Walaupun masih jauh dari jumlah kerugian yang dialami oleh Bapak Ibu sekalian,” ujar Patris.
BPA Kejaksaan berkomitmen untuk terus melacak aset-aset terkait perkara ini guna memulihkan kerugian para korban. “Badan Pemulihan Aset ke depan akan terus menelusuri, melacak, merampas, hingga melakukan pelelangan terhadap aset-aset terpidana. Sehingga kita harapkan setelah tahap satu ini akan ada tahap dua, akan ada tahap-tahap berikutnya yang memungkinkan kerugian para korban ini dapat diminimalisir,” tambah Patris.
Proses penyerahan dana dilakukan secara transparan dan diawasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta pihak perbankan. Seluruh dana hasil lelang aset yang ditelusuri akan dikembalikan sepenuhnya kepada korban sesuai porsi masing-masing yang telah disepakati.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Arief Indra Kusuma Adhi merinci bahwa penyaluran dana ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 Mei 2023 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt tanggal 24 Januari 2023 atas nama terpidana Henry Surya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan hasil verifikasi LPSK, sebanyak 3.317 orang korban dinyatakan berhak menerima dana ganti rugi. Total nilai kerugian yang tercatat dalam kasus ini mencapai Rp 8.062.592.702.119 atau sekitar Rp 8 triliun.
Dana tahap pertama sebesar Rp 229.428.515.741 tersimpan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Jakarta Barat dan berasal dari hasil lelang aset Henry Surya. Pembagian dana kepada para korban dilakukan secara proporsional atau prorata, dihitung berdasarkan hak nilai kerugian masing-masing korban yang telah diverifikasi dan diputuskan oleh LPSK.
Acara penyerahan dana ini dihadiri oleh Ketua LPSK Achmadi, perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta perwakilan para korban.