Jakarta – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi (PT) Bandung berinisial INS. Keputusan ini diambil setelah INS terbukti melakukan pelanggaran berat dengan absen dari tugas kerja selama 129 hari tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua Sidang MKH Jupriyadi saat membacakan putusan di Jakarta, Senin (19/10/2026). Keputusan ini diambil oleh gabungan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang tanpa kehadiran INS, yang telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak dua kali oleh MKH. Majelis Kehormatan Hakim menyatakan bahwa perbuatan INS melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya mengenai kewajiban untuk berdisiplin tinggi. Pelanggaran ini diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat sesuai peraturan yang berlaku.
Jupriyadi menjelaskan bahwa hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada INS tidak berkaitan dengan penanganan perkara, suap, atau penyalahgunaan jabatan. Namun, INS diketahui pernah menerima sanksi disiplin berat berupa menjadi hakim nonpalu selama dua tahun di PT Sulawesi Tenggara pada Agustus 2023, yang juga tidak dipatuhinya.
INS terakhir kali tercatat hadir pada 6 September 2023, saat penandatanganan penyerahan surat keputusan hukuman disiplin di PN Cibinong. Pemeriksaan oleh Badan Pengawas MA pada Februari dan Maret 2024 menemukan fakta bahwa terlapor telah mangkir selama 129 hari. Upaya PT Sulawesi Tenggara untuk menghubungi INS dan mengirimkan dua surat peringatan agar ia kembali melaksanakan tugas juga tidak mendapat tanggapan.
Majelis menilai INS tidak mematuhi sanksi yang telah dijatuhkan oleh Ketua MA, sehingga merendahkan kewibawaan pengawasan MA. Selain itu, INS juga dinilai lalai dalam kewajibannya sebagai hakim dalam jangka waktu yang sangat lama. Ini bukan kali pertama INS menerima hukuman disiplin; tercatat ia telah dijatuhi hukuman pada tahun 2016, 2022, dan 2023. Sikap tidak kooperatif dan tidak menunjukkan penyesalan semakin memperberat sanksi yang dijatuhkan.
Sidang Majelis MKH tersebut terdiri atas empat anggota KY, yaitu Abhan, Setyawan Hartono, Willem Saija, dan Anita Kadir. Sementara itu, Mahkamah Agung diwakili oleh tiga hakim agung, yakni Jupriyadi, Budi Nugroho, dan Lucas Prakoso.