Jakarta – Ustaz Khalid Basalamah dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (20/10/2026), Basalamah membeberkan sejumlah kesaksian mengenai aliran dana dan skema pemberangkatan haji.
Sidang ini menjerat empat terdakwa: mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Dalam kapasitasnya sebagai Direktur Uhud Tour, Khalid Basalamah memberikan lima poin kesaksian penting di hadapan majelis hakim.
Kembalikan Uang USD 554 Ribu ke KPK
Khalid Basalamah menyatakan telah menyerahkan uang senilai USD 554.500, yang setara dengan Rp 10 miliar, kepada KPK. Dana tersebut merupakan pengembalian dari fee percepatan haji yang pernah diterimanya pada tahun 2024.
Menanggapi pertanyaan jaksa KPK, Basalamah membenarkan bahwa stafnya pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK. Jaksa kemudian menunjukkan barang bukti berupa uang tunai USD 354.500 dalam pecahan USD 100, yang dibenarkan oleh Basalamah. Jaksa juga mendalami penyitaan uang senilai USD 200 ribu yang juga dikonfirmasi Basalamah.
Uang USD 200 ribu tersebut terinci dalam beberapa kali transfer, yaitu senilai USD 37 ribu, USD 13 ribu, dan tiga kali transfer masing-masing USD 50 ribu. Basalamah membenarkan detail jumlah dan transaksi tersebut.
Fee Percepatan Haji Capai USD 4.500 Per Jemaah
Basalamah juga mengungkapkan adanya fee percepatan sebesar USD 4.500 per jemaah haji khusus yang berangkat melalui travel miliknya. Ia menjelaskan bahwa jemaah Uhud Tour awalnya berencana berangkat melalui jalur furoda, namun kemudian beralih ke haji khusus setelah mendapat tawaran dari Ibnu Mas’ud, komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata.
Jaksa mengonfirmasi apakah Ibnu Mas’ud menawarkan dua opsi: pertama, membeli paket haji khusus PT Muhibbah, atau kedua, membayar visa haji khusus percepatan senilai USD 4.500 per pax. Basalamah membenarkan bahwa ia mengambil opsi kedua.
Terkait hal ini, Basalamah mengaku tidak memahami bahwa pembayaran tersebut adalah untuk percepatan. Ia hanya mengetahui adanya visa yang bisa digunakan. Ia juga mengaku tidak pernah bertanya kepada Kementerian Agama mengenai fee percepatan tersebut, dan hanya mengetahui permintaan uang dari ucapan Ibnu selaku Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Basalamah mengonfirmasi pernyataannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan posisi Uhud Tour sama seperti jemaah biasa, di mana seluruh urusan administrasi disiapkan oleh Ibnu Mas’ud dan Uhud Tour hanya diminta membayar biaya visa haji khusus percepatan USD 4.500.
Pindah dari Furoda ke Khusus karena Tawaran Maktab VIP
Lebih lanjut, Basalamah menerangkan bahwa Ibnu Mas’ud menawarkan fasilitas maktab VIP. Tawaran ini yang kemudian membuat jemaah yang seharusnya berangkat melalui jalur furoda akhirnya beralih ke jalur haji khusus dari kuota tambahan.
Basalamah membenarkan bahwa uang jemaah yang berjumlah 121 orang tersebut telah dikumpulkan oleh Uhud Tour sebelum akhirnya digeser ke Muhibbah. Maktab dalam urusan haji merujuk pada pihak yang bertanggung jawab atas akomodasi, konsumsi, dan transportasi saat puncak haji. Tawaran maktab VIP biasanya memberikan fasilitas lokasi tenda atau tempat menginap yang lebih strategis saat puncak haji, dan umumnya digunakan oleh jemaah haji khusus.
Diminta Tambahan USD 1.000 Per Jemaah untuk 37 Orang
Basalamah juga mengungkapkan bahwa Ibnu Mas’ud kembali meminta tambahan uang sebesar USD 1.000 per jemaah untuk 37 orang dari Uhud Tour. Ia terpaksa membayarkan uang tersebut karena stafnya mendapat informasi bahwa nama 37 jemaah tersebut belum keluar.
Menurut Ibnu Mas’ud, jika ingin nama-nama tersebut keluar, harus membayar tambahan USD 1.000 per orang. Setelah negosiasi awal mengenai mengapa harus ada pembayaran tambahan, Basalamah akhirnya memutuskan untuk membayar demi kelancaran pemberangkatan jemaah.
Jaksa mengonfirmasi bahwa selain USD 4.500 sebagai visa haji percepatan, ada tambahan USD 37 ribu untuk 37 nama yang belum keluar. Basalamah membenarkan hal ini.
Basalamah juga membenarkan adanya tawaran USD 390 untuk mendapatkan maktab zona 1 zona biru. Ia mengaku tidak mengembalikan uang tersebut kepada jemaah karena tidak menerima pengembalian dari Ibnu Mas’ud.
Ungkap Asal Dana yang Disetor ke KPK
Basalamah menjelaskan bahwa setoran USD 4.500 per jemaah dari total 122 orang tidak dikembalikan secara utuh oleh Ibnu. Ia mengaku telah mengembalikan ke KPK uang yang diterimanya.
Dalam BAP, jaksa mendalami pengembalian fee percepatan dari 120 jemaah haji khusus Uhud Tour. Uang yang dikembalikan hanya untuk 115 jemaah, dengan total USD 517.500 (115 jemaah dikalikan USD 4.500). Basalamah menyatakan pada intinya, berapa yang ia terima, itu yang ia laporkan.
Jaksa juga menanyakan mengenai lima jemaah yang diberangkatkan menggunakan kuota petugas haji, namun Basalamah mengaku tidak mengetahui hal tersebut.