Bos Travel Akui Setor Rp390 Juta untuk Selundupkan Jemaah Haji Lewat Kuota Petugas
Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel mengaku menyetor USD25.000 untuk menyamarkan 5 jemaah haji sebagai petugas, dengan fee percepatan USD5.000 per orang.
Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel mengaku menyetor USD25.000 untuk menyamarkan 5 jemaah haji sebagai petugas, dengan fee percepatan USD5.000 per orang.
Bos PT Shafira Tour & Travel mengaku memberangkatkan 23 jemaah haji menggunakan kuota petugas pada 2024. Ia memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji.
Seorang manajer travel haji mengaku menyamarkan 2 jemaah menggunakan kuota petugas haji, dengan biaya USD 14 ribu per orang. Kasus ini terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dugaan korupsi kuota haji.