Bos Travel Akui Setor Rp390 Juta untuk Selundupkan Jemaah Haji Lewat Kuota Petugas
Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel mengaku menyetor USD25.000 untuk menyamarkan 5 jemaah haji sebagai petugas, dengan fee percepatan USD5.000 per orang.
Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel mengaku menyetor USD25.000 untuk menyamarkan 5 jemaah haji sebagai petugas, dengan fee percepatan USD5.000 per orang.
Bos PT Shafira Tour & Travel mengaku memberangkatkan 23 jemaah haji menggunakan kuota petugas pada 2024. Ia memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji.
Direktur PT Al Amin Ahsan Travel, Ali Muhammad Amin, bersaksi telah memberangkatkan 50 jemaah haji 2024 menggunakan kuota tambahan setelah mengajukan ke Gus Alex.
Seorang manajer travel haji mengaku menyamarkan 2 jemaah menggunakan kuota petugas haji, dengan biaya USD 14 ribu per orang. Kasus ini terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dugaan korupsi kuota haji.