Direktur Travel Akui Berangkatkan 50 Jemaah Haji dengan Kuota Tambahan Usai Koordinasi dengan Gus Alex

Direktur PT Al Amin Ahsan Travel, Ali Muhammad Amin, mengakui telah memberangkatkan 50 jemaah haji pada tahun 2024 menggunakan kuota tambahan. Ia menyatakan bahwa pengajuan 50 jemaah tersebut telah dilakukan sebelumnya kepada terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Hal ini diungkapkan Ali M Amin saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/10/2016). Pada saat itu, Gus Alex menjabat sebagai staf khusus (stafsus) mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Ali menjelaskan bahwa travelnya memberangkatkan total 93 jemaah untuk ibadah haji tahun 2024. Rinciannya terdiri dari 43 jemaah dari kuota murni dan 50 jemaah dari kuota tambahan.

“Kita total 93. Terdiri dari 50 itu kuota tambahan, 43-nya kuota murni,” jawab Ali ketika ditanya jaksa mengenai jumlah jemaah yang diberangkatkan perusahaannya.

Ia menambahkan bahwa 50 jemaah kuota tambahan tersebut terdaftar pada tahun 2024 dan langsung berangkat di tahun yang sama. Ali memastikan tidak ada jemaah yang disamarkan statusnya menggunakan kuota petugas haji.

“Yang 51 tadi kami sampaikan adalah jemaah yang dapat nomor porsi tahun 2024 dan berangkat di tahun 2024. Kuota tambahan, betul ya, Pak?” tanya jaksa, yang dijawab “Betul” oleh Ali.

Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai pemberangkatan petugas haji, Ali menyatakan bahwa ia memberangkatkan petugas haji dan tidak ada yang pura-pura menjadi petugas.

Ali membenarkan bahwa ia telah lebih dulu mengusulkan pemberangkatan 50 jemaah kuota tambahan tersebut kepada Gus Alex. Usulan itu disampaikan agar menjadi perhatian Gus Alex.

“Makanya supaya jelas. Itu jemaah Al Amin Ahsan yang disampaikan ke Gus Alex tadi lewat chat. Oke. ‘Saya menyampaikan usulan tersebut kepada Gus Alex agar menjadi atensi dari Gus Alex’. Betul?” tanya jaksa, yang dijawab “Betul” oleh Ali.

Ali juga mengkonfirmasi bahwa pengajuan tersebut disampaikan melalui komunikasi dengan Abdul Muhyi, yang memegang data di Siskohat.

Dalam kasus ini, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Tinggalkan komentar