JAKARTA – Polisi menangkap seorang pria berinisial S (20) atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus.
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak,” ujar Agta saat dihubungi pada Kamis (8/10/2026).
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Kiki Tanlim, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Rabu (7/10) malam. Pelaku dan korban diketahui bertetangga. Saat proses penangkapan, pelaku sempat diamuk oleh warga.
“Iya (pelaku diamuk warga). Ini korbannya anak di bawah umur dan berkebutuhan khusus,” ungkap Kiki.
Menurut keterangan, pelaku mendatangi korban yang saat itu sedang duduk di teras rumah. Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan mengambil ponsel milik korban dengan dalih dititipkan, namun tidak dikembalikan.
“Orang tua korban melaporkan kejadian terhadap anaknya karena diperkosa atau persetubuhan. Awalnya anak korban sedang duduk di depan lalu diajak oleh pelaku dan handphonenya diambil oleh pelaku dengan dalih dititipkan namun tidak dikembalikan,” jelas Kiki.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Penjaringan. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini.