JAKARTA – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Muhammad Ramadhani, membeberkan rincian kerugian negara dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ia dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (27/10/2026).
Terdakwa dalam perkara ini meliputi mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Tiga Metode Penghitungan Kerugian Negara
Ramadhani menjelaskan BPK menggunakan tiga metode untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini. Metode pertama adalah menghitung selisih penerimaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari jemaah dengan pengeluaran PIHK untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 bagi 8.151 jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat. Metode kedua berfokus pada penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus pada tahun 2024. Sementara metode ketiga menghitung adanya ‘fee percepatan’ untuk pengisian kuota haji khusus tambahan pada tahun 2023 dan 2024.
Berdasarkan perhitungan tersebut, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar. Angka ini merupakan akumulasi dari keuntungan yang tidak berhak diperoleh pada tahun 2024 sebesar Rp 438,2 miliar, penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39,9 miliar, dan ‘fee percepatan’ pada 2023-2024 sebesar Rp 143,9 miliar.
“Sehingga total nilai kerugian negara yang telah kami cantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi atas penghitungan kerugian negara adalah senilai Rp 622.090.207.166,41,” ujar Ramadhani.
Rincian ‘Fee Percepatan’ Kasus Kuota Haji
Lebih lanjut, Ramadhani merinci total ‘fee percepatan’ dalam kasus ini mencapai Rp 143,9 miliar untuk pelaksanaan haji khusus tahun 2023-2024. Ia menyebutkan ‘fee percepatan’ di tahun 2023 sebesar Rp 22,6 miliar, sementara untuk tahun 2024 mencapai Rp 121,2 miliar.
BPK mengidentifikasi aliran dana ‘fee percepatan’ tahun 2023 mengalir ke sejumlah pejabat Kemenag, termasuk eks Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Rizky Fisa Abadi; eks Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; serta eks tenaga honorer Kemenag Ridwan Kurniawan. Total dana yang diterima pada tahun 2023 adalah Rp 22.679.085.000, yang berasal dari USD 1.467.000 (ekuivalen Rp 22.379.085.000) dan Rp 300 juta.
Untuk aliran dana ‘fee percepatan’ tahun 2024, teridentifikasi mengalir ke pegawai Kemenag, asosiasi PIHK, dan pihak terkait lainnya. Total ‘fee percepatan’ pada tahun 2024 mencapai Rp 121.238.064.000. Dana ini berasal dari USD 7.395.200 (ekuivalen Rp 117.176.944.000), SAR 16.000 (ekuivalen Rp 67.520.000), dan Rp 3.993.600.000.
18 Penyimpangan dalam Kasus Kuota Haji
Muhammad Ramadhani juga mengungkap adanya 18 penyimpangan yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Penyimpangan tersebut terbagi dalam tiga kategori: penetapan kuota khusus tambahan, pengisian kuota khusus tambahan, dan proses pengisian kuota haji khusus tambahan.
Penyimpangan Penetapan Kuota Khusus Tambahan (6 poin):
- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan pembagian alokasi kuota haji tambahan 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus, bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019, hasil raker Komisi VIII DPR RI, dan Keppres Nomor 6 Tahun 2024.
- Yaqut mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 50% sebelum bertemu Presiden RI pada 27 November 2023.
- Yaqut menandatangani Keputusan Menteri Nomor 1156 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 secara ‘backdated’, memangkas waktu pelunasan jemaah menjadi 5 hari dari seharusnya 30 hari, sehingga 4.204 calon jemaah tidak dapat melunasi.
- Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 dan Nomor 130 Tahun 2024 tidak dipublikasikan di laman resmi Kemenag, membatasi akses informasi publik.
- Yaqut memasukkan alokasi 50% kuota haji tambahan untuk haji khusus ke dalam MoU dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi sebagai justifikasi perubahan proporsi kuota.
- Yaqut menunjuk Ishfah Abidal Aziz untuk mewakili dalam komunikasi dengan Forum Sathu terkait kuota haji tambahan tahun 2024.
Penyimpangan Pengisian Kuota Khusus Tambahan Tahun 2023-2024 (4 poin):
- Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menetapkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 240 Tahun 2023 yang disusun Rizky Fisa Abadi atas perintah Ishfah Abidal Aziz, agar kuota dapat diisi jemaah haji khusus T0 atau TX sesuai permintaan asosiasi PIHK.
- Rizky Fisa Abadi menentukan kuota jemaah pada 54 PIHK untuk mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX.
- Rizky Fisa Abadi memberikan perlakuan khusus kepada Maktour untuk mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0.
- Rizky Fisa Abadi memerintahkan Ridwan Kurniawan untuk mengumpulkan ‘fee percepatan’ dari PIHK senilai 5.000 US Dollar per jemaah untuk pengisian kuota oleh jemaah T0 atau TX.
Penyimpangan dalam Proses Pengisian Kuota Haji Khusus Tambahan Tahun 2024 (8 poin):
- Hilman Latief menetapkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024 yang disusun Muhammad Agus Syafii dan Abdul Muhyi atas perintah Ishfah Abidal Aziz, agar kuota dapat diisi jemaah haji khusus T0 atau TX sesuai permintaan asosiasi PIHK.
- Ishfah Abidal Aziz memerintahkan M. Agus Syafii dan Abdul Muhyi untuk mengakomodir usulan PIHK agar kuota haji khusus tambahan dapat diisi jemaah T0 atau TX.
- Ishfah Abidal Aziz memerintahkan Muhammad Agus Syafii dan Abdul Muhyi untuk mengumpulkan ‘fee percepatan’ dari PIHK berkisar antara USD 2.000 hingga USD 7.200 per jemaah.
- Jaja Jaelani menetapkan 3.255 jemaah haji khusus tambahan dari 214 PIHK sebagai jemaah berhak lunas tanpa didukung surat permohonan dari PIHK.
- Sebanyak 41 PIHK memberangkatkan 106 jemaah haji khusus yang tidak tercantum pada surat edaran berhak lunas pada 2024.
- Pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 berdasarkan usulan PIHK diisi oleh 8.151 jemaah T0 atau TX yang tidak berhak berangkat.
- Sebanyak 36 PIHK memperjualbelikan 128 kuota petugas haji khusus tambahan tahun 2024 kepada masyarakat.
- Biro perjalanan tanpa izin PIHK mendaftarkan dan memberangkatkan jemaah haji khusus dengan meminjam PIN dari PIHK lain yang memiliki izin.
Dalam kasus ini, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.