Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah menggodok revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk). Salah satu poin krusial yang menjadi fokus pembahasan adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar dapat berfungsi sebagai nomor identitas tunggal atau Single Identity Number bagi seluruh warga negara.
Wacana penggunaan NIK sebagai identitas tunggal ini sebenarnya telah mencuat sejak beberapa waktu lalu. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, pada tahun 2025 lalu sempat menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi terhadap UU Adminduk. Dalam rancangan undang-undang tersebut, akan dibahas pembentukan single ID number yang memungkinkan satu NIK digunakan untuk berbagai macam keperluan.
“Jadi cukup dengan punya NIK, kita bisa mengidentifikasi diri kita sebagai warga negara untuk berbagai macam keperluan, termasuk nanti misalnya dengan NIK itu kita sudah tahu tanah kita, sertifikatnya di mana saja,” ungkap Rifqi kepada awak media di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (29/10/2025).
Pemerintah Bahas Daftar Inventarisasi Masalah RUU Adminduk
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pemerintah secara aktif membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk. Pembahasan ini berlangsung pada Selasa (27/10/2026) di Ruang Sidang Utama, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, dan dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya.
Bima Arya menjelaskan bahwa RUU Adminduk merupakan inisiatif dari DPR RI. Ia menambahkan bahwa DIM yang telah dibahas akan segera diserahkan kembali kepada DPR untuk proses pembahasan lebih lanjut. “Jadi RUU Adminduk ini adalah inisiatif DPR RI dalam Prolegnas 2025-2029. Hari ini kami melakukan paraf bersama lintas kementerian/lembaga untuk DIM yang kemudian akan diserahkan ke DPR RI segera,” ujar Bima.
Lebih lanjut, Bima menekankan bahwa RUU ini bertujuan untuk menciptakan sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Integrasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan menjadi lebih presisi dan terarah, serta memberikan layanan publik yang lebih baik dan perlindungan data pribadi yang optimal. “Substansi dari undang-undang ini, rancangan undang-undang ini adalah kita ingin mewujudkan sistem administrasi kependudukan yang integratif dan adaptif terhadap perkembangan zaman, perencanaan pembangunan yang lebih presisi dan terarah, layanan publik yang berkualitas, kemudian juga perlindungan dari data pribadi,” paparnya.
Salah satu aspek strategis yang diatur dalam RUU ini adalah penguatan NIK sebagai single identity number. Penguatan ini akan mengintegrasikan data kependudukan di seluruh kementerian dan lembaga. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap warga negara dapat dengan mudah mengakses layanan dasar yang mereka butuhkan. RUU ini juga akan mengatur kewenangan yang jelas antar instansi, baik pemerintah pusat maupun daerah, terkait pengelolaan data kependudukan. “Di sini juga diatur beberapa hal yang sangat strategis, termasuk juga penguatan NIK sebagai single identity number. Jadi data kependudukan tunggal yang mengintegrasikan seluruh kementerian/lembaga untuk memastikan bahwa setiap warga negara bisa mengakses layanan dasar yang dibutuhkan, gitu. Dan di RUU ini juga diatur kewenangan yang jelas antar instansi, pemerintah pusat dan daerah terkait dengan data-data kependudukan,” jelas Bima.
RUU Adminduk Selaras dengan UU Satu Data Indonesia
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menyambut baik RUU Adminduk ini. Ia menyatakan bahwa undang-undang ini akan menjadi sumber tunggal kebenaran (single source of truth) untuk identitas kependudukan dan selaras dengan UU Satu Data Indonesia. “Undang-undang Administrasi Kependudukan ini nantinya akan menjadi salah satu single source of truth dalam soal identitas kependudukan. Ada beberapa poin tadi yang juga kami sampaikan di dalam koordinasi antar kementerian, antara lain soal interoperabilitas data, ini harus sejalan dengan undang-undang Satu Data Indonesia,” kata Nezar.
Imigrasi Kaji Integrasi NIK dan Data Paspor
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyoroti dampak positif NIK sebagai identitas tunggal terhadap pelayanan publik. Ia meyakini identitas tunggal akan sangat memudahkan warga dalam mengakses berbagai layanan. “Point of concern kami ke depan bahwa spirit kita sama untuk single identity number, bahwa NIK menjadi apa namanya tuh, nomor tunggal kita. Ini akan sangat berdampak kepada pelayanan publik, bagaimana pelayanan publik ini akan menjadi apa namanya tuh, harus memudahkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendarsam menjelaskan adanya potensi penyelarasan nomor paspor dengan NIK. Ia mengakui bahwa penomoran paspor diatur oleh standar internasional dari International Civil Aviation Organization (ICAO), yang memerlukan penyesuaian khusus. “Dan oleh karena itu, karena adanya paspor, kita bahwa punya produk paspor kita dan mempunyai nomor sendiri, dan kita terikat dengan ICAO yang ada di luar, tapi tentunya ini tidak menjadi halangan bagi kami. Kami akan melakukan langkah yang progresif bagaimana sebenarnya ada satu negara yang sudah melakukan hal tersebut, kita bisa lakukan,” ungkapnya.
Ditjen Imigrasi menargetkan kajian untuk integrasi paspor dengan NIK sebagai single identity number selesai dalam dua bulan ke depan. “Jadi kemudian ke depan, saya sudah minta kepada jajaran untuk kemudian menargetkan dalam jangka waktu paling lama 2 bulan, kita di pengadaan paspor berikutnya itu kita mempunyai single identity number,” kata Hendarsam.
Meskipun demikian, Hendarsam menegaskan bahwa NIK tidak harus sama persis dengan nomor paspor. Ia menjelaskan bahwa nomor paspor tetap akan mengacu pada standar internasional ICAO demi keamanan dan beberapa variabel penting lainnya, namun NIK akan tetap terdata. “Tidak harus NIK sama dengan paspor, tapi akan ada dua akan ada dua nomor identity, ya kan, NIK-nya terdata, kemudian tetap nomor paspor akan terdata karena ada beberapa variabel masalah keamanan, penggantian paspor, itu harus tetap ada yang kita harus mengacu kepada ICAO yang ada di internasional,” jelasnya.