Keluarga Korban Minta Hukuman Mati untuk Pelaku Pembunuhan Sadis di Madiun

Madiun – Keinginan keluarga korban agar pelaku pembunuhan sadis terhadap Dini Hardiyanti (30) dan putranya, Arshaka Ghafa El Faezya alias Gafa (4), mendapatkan hukuman setimpal. Keluarga korban secara tegas meminta agar nyawa dibayar nyawa.

Dini dan Gafa, warga asal Bogor, dilaporkan menghilang selama satu bulan. Pelaku, Dwi Bagus, bahkan sempat bersama keluarga korban membuat laporan kehilangan ke polisi. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan bahwa keduanya menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Dwi Bagus.

Keluarga korban berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman seberat-beratnya. “Nyawa harus dibayar lagi nyawa, apalagi itu kan dua (korbannya). Iya (hukum seberat-beratnya), kalau nggak hukum mati saja sekalian, atau dimutilasi saja sekalian,” ujar Rika (42), kakak kandung Dini, saat ditemui di rumahnya di Puncak, Bogor, Senin (26/10/2026).

Rika menjelaskan bahwa Dini dan Dwi Bagus menikah secara siri sekitar setahun lalu di Kalimantan. Dini berstatus janda dengan satu anak dari pernikahan sebelumnya. Setelah menikah, keduanya tinggal di Madiun, Jawa Tengah.

Dugaan Motif Pembunuhan Berencana

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Roy HM Sihombing, menyebutkan bahwa motif pembunuhan sadis ini diduga kuat dipicu oleh kekesalan pelaku akibat emosi dan kecemburuan korban terkait status pernikahan. Dwi Bagus diketahui memiliki istri sah, dan komunikasi dengan istri sahnya memicu kecemburuan dari Dini.

Pertengkaran antara Dini dan Dwi Bagus diduga terjadi di sebuah hotel di Kota Madiun. Dalam peristiwa tersebut, Dini dicekik hingga tewas, sementara Gafa dibunuh di dalam mobil. Pelaku kemudian berupaya menghilangkan jejak dengan membakar dan menggiling jenazah korban menggunakan mesin penggiling daging, sebelum kembali dibakar dan rencananya dibuang ke laut.

Namun, kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf, menilai motif kecemburuan saja tidak cukup menjelaskan kekejaman aksi tersebut. Ia mengungkapkan adanya bukti pesan singkat yang menunjukkan Dini merasa ketakutan mendalam dan enggan kembali ke Madiun, mengindikasikan adanya ancaman.

Kronologi Kejadian dan Penjemputan Istri Sah

Peristiwa mengerikan ini terjadi pada 19 September 2026, bertepatan dengan perayaan ulang tahun Gafa. Dini dan Dwi Bagus menginap di sebuah hotel di Kota Madiun. Pada saat yang bersamaan, istri sah pelaku meminta untuk dijemput.

Dwi Bagus diduga membuat alasan kepada Dini bahwa mobil mengalami kerusakan agar tidak menjemput istri sahnya. Hal ini menimbulkan kecemburuan Dini yang kemudian menelepon pelaku.

Puncak pertengkaran terjadi pada 20 September 2026. Dini diduga dibunuh dengan cara dicekik di kamar hotel, sementara Gafa dibunuh dengan cara dicekik di dalam mobil. Roy menjelaskan bahwa setelah membunuh Dini, anak korban diturunkan ke mobil, lalu jenazah Dini dibawa menggunakan sleeping bag ke rumah pelaku.

Reaksi Tetangga yang Terkejut

Dwi Bagus dikenal oleh tetangganya di Madiun sebagai sosok yang baik dan tidak pernah terlibat kriminalitas. Ketua RT setempat, Agung Rusmanto, menyatakan bahwa warga sangat syok mendengar kabar tersebut, terutama karena Dwi baru saja menyelesaikan ibadah haji.

“Rata-rata di lingkungan ini syok, ya. Karena basic-nya tidak pernah terlibat kriminal, orangnya baik,” ujar Agung. Ia menambahkan bahwa banyak warga yang awalnya tidak percaya atas perbuatan Dwi.

Tersangka Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Penyidik Polda Jatim telah menetapkan Dwi Bagus Martono (40) sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana. “Terhadap Tersangka, penyidik menerapkan pasal yang pertama yaitu pembunuhan berencana sebagaimana konstruksi hukum yang ditolelir penyidik diakibatkan oleh adanya korban yang meninggal dunia,” kata Kombes Roy HM Sihombing.

Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan komentar