Jakarta – Peneliti sekaligus Direktur Eksekutif Open Parlement Institut, Yadi Surya Diputra, menyatakan bahwa Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) tidak mewajibkan negara anggota untuk mengadopsi aturan terkait illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tak wajar, serta non-conviction based (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan. Menurutnya, pengadopsian kedua aturan ini justru berpotensi menimbulkan kerumitan.
Yadi menjelaskan bahwa UNCAC tidak membebankan kewajiban bagi negara anggota untuk mengadopsi kedua pengaturan tersebut. Adopsi harus mempertimbangkan Konstitusi dan kondisi hukum yang berlaku di masing-masing negara.
“Itu tidak ada kewajiban pada negara anggota untuk mengadopsi itu karena just so be considered untuk dikonsider dengan Konstitusi negara setempat, kemudian dengan kondisi hukum negara setempat,” ujar Yadi saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Terkait illicit enrichment, Yadi menyoroti bahwa penerapannya di sejumlah negara telah menimbulkan persoalan. Ia menilai aturan ini dapat memberikan kesan negatif terhadap seluruh pejabat negara.
“Ini nanti di berbagai negara adopsinya ruwet seakan-akan memberi sinyal bahwa pejabat atau penyelenggara negara itu busuk semua. Itu itu pesan di balik itu, dan itu praktik yang terjadi di berbagai negara,” ucapnya.
Ia berpendapat bahwa pengukuran penambahan kekayaan harus mengikuti asas legalitas, yaitu lex certa dan lex stricta. Sebagai perbandingan, Yadi mencontohkan Amerika Serikat, di mana pejabat publik diwajibkan melepaskan bisnis mereka terlebih dahulu agar kekayaan lebih mudah diukur selama menjabat.
“Sementara kita di Indonesia, PNS pejabat politik semua boleh berbisnis sehingga LHKPN pun menjadi susah ukurannya,” katanya.
Selanjutnya, mengenai penerapan NCB di negara lain, Yadi juga mengidentifikasi adanya permasalahan. Ia kembali merujuk pada kasus di Amerika Serikat, di mana penyitaan uang sebesar 5.000 dolar AS atas dugaan tindak pidana terbukti rumit dan memakan biaya besar dalam proses pembuktiannya.
“Ruwetnya di Amerika, sistem hukumnya tidak bisa menghandle itu karena ternyata biaya pembuktian oleh si yang barangnya disita itu jauh lebih besar daripada nilai barang yang disita,” sebutnya.