Pekanbaru – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru hingga 23 Oktober 2026 telah mencapai angka Rp 1,04 triliun, yang mayoritas disumbangkan oleh sektor pajak perkotaan. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 9,3 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025.
Dengan realisasi tersebut, PAD Kota Pekanbaru kini telah mencapai 80 persen dari target sebesar Rp 1,3 triliun yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru untuk tahun 2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, T Denny Muharpan, menyatakan optimisme terkait pencapaian ini.
“Kami terus berupaya untuk menggali potensi pendapatan yang ada. Apalagi dengan adanya kebijakan keringanan yang diberikan bapak wali kota, membantu meningkatkan animo masyarakat dalam bayar pajak,” ujar Denny Muharpan pada Selasa (26/10/2026).
Denny menjelaskan, berdasarkan data tahun 2025, beberapa sektor pajak menunjukkan pertumbuhan alami yang cukup tinggi. Salah satunya adalah pajak reklame yang mengalami kenaikan sebesar 37,5 persen. Pada tahun sebelumnya, capaian pajak reklame tercatat Rp 32,4 miliar, namun hingga 23 Oktober 2026, realisasinya telah tumbuh menjadi Rp 44,6 miliar.
Sektor lain yang turut berkontribusi adalah pajak air tanah, yang mencatat pertumbuhan mencapai 141 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Jika pada tahun 2025 capaiannya hanya Rp 9,5 miliar, kini realisasinya telah mencapai Rp 23,7 miliar.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau pajak makan minum juga menunjukkan pertumbuhan sebesar 17,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian PBJT saat ini telah melampaui Rp 400 miliar, meningkat dari Rp 339 miliar pada tahun lalu.
Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga mengalami kenaikan, dengan realisasi hingga saat ini mencapai Rp 162,6 miliar. Dengan capaian tersebut, Bapenda Pekanbaru optimis bahwa penerimaan dari pajak reklame masih memiliki peluang untuk terus meningkat hingga akhir tahun.
“Untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah, Bapenda terus melakukan berbagai upaya, termasuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” terang Denny.
Upaya optimalisasi ini tidak hanya mencakup pendataan dan pengawasan potensi pajak, tetapi juga pemberian kemudahan dan keringanan melalui kebijakan yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, seluruh proses pelayanan dan pembayaran pajak kini telah terintegrasi secara online melalui perbankan dan platform E-commerce.