SERANG – Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus penimbunan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi oleh seorang pemilik bengkel berinisial BH. Tersangka diduga menyalahgunakan surat rekomendasi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria menjelaskan bahwa BH mengoperasikan bengkel di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Ia menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang untuk membeli solar subsidi di SPBU kawasan Ciracas. Pembelian ini dilakukan dengan cara menyuruh atau mengupah orang lain.
“Menyuruh orang lain atau mengupah orang lain untuk membeli BBM jenis Bio Solar di SPBU, ya dengan menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang,” ujar Kombes Pol Yudha Satria, Rabu (28/10/2026).
Saat melakukan pembelian, BH menggunakan mobil angkot dan membawa 12 jeriken untuk mengangkut sekitar 200 liter solar. BBM tersebut kemudian dibawa dan disimpan di bengkel miliknya.
BH diketahui memiliki kuota solar subsidi sebanyak 800 liter per bulan berkat surat rekomendasi tersebut. “Dia mengaku sebagai Poktan (Kelompok Tani), ya. Makanya nanti kan kita konfirmasi dengan dinas terkait apakah memang tersangka BH ini ya masuk dalam kelompok tani,” tambah Yudha.
Penangkapan terhadap BH dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Serang Kota pada Kamis (22/10). Dari bengkel pelaku, polisi berhasil menyita sekitar 650 liter solar subsidi yang disimpan dalam tiga drum besar.
“Bengkelnya itu adalah bengkel motor ya, onderdil motor ya diperoleh itu tadi kurang lebih 650 liter, ada 3 drum besar, ya BBM jenis Bio Solar,” jelasnya.
BH telah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga tahun. Ia menjual kembali solar subsidi tersebut kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi. “Keterangan dari yang bersangkutan itu tadi, dia beli dengan harga per liter Rp 6.800, kemudian dijual kembali oleh yang bersangkutan 1 liter Bio Solar dijual dengan harga Rp 10.000,” ungkap Yudha.
Akibat perbuatannya, BH disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). “Ancaman pidana kurang lebih 6 tahun dan denda Rp60 miliar rupiah,” pungkasnya.