Polri Ingatkan Hak Penyampaian Aspirasi Dilindungi UU, Ajak Jaga Kamtibmas

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Edison Isir, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Ia mengimbau seluruh masyarakat, khususnya massa aksi, untuk saling menghormati hak masing-masing serta menjaga keamanan bersama.

Menurut Isir, hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab, sekaligus mengatur kewajiban untuk menghormati hak orang lain, menaati hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat adalah bagian penting dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati dan dilindungi. Namun, pelaksanaan hak tersebut perlu disertai dengan tanggung jawab bersama demi kepentingan masyarakat luas.

“Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Polri menghormati hak tersebut dan berkomitmen memberikan pelayanan agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan aman dan tertib. Mari kita bersama-sama menjaga suasana yang damai, menghormati hak orang lain, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” ujar Isir dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).

Isir menjelaskan bahwa kehadiran personel Polri di tengah masyarakat selama aksi penyampaian pendapat bertujuan untuk memberikan pelayanan, memastikan kegiatan berjalan tertib, dan memberikan perlindungan kepada peserta aksi serta masyarakat lainnya.

Dalam pelaksanaannya, Polri mengedepankan pendekatan humanis melalui komunikasi, koordinasi dengan penyelenggara aksi, pengaturan lalu lintas, dan langkah-langkah pencegahan gangguan keamanan. Pendekatan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan kelancaran aktivitas publik.

“Polisi hadir bukan untuk menghalangi masyarakat menyampaikan pendapat, melainkan untuk memberikan pelayanan dan memastikan hak tersebut dapat dijalankan dengan baik. Kami mengajak peserta aksi, petugas di lapangan, dan seluruh elemen masyarakat untuk saling menghormati, menjaga komunikasi, serta bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Isir menambahkan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat. Sikap saling menghargai, mematuhi ketentuan hukum, dan menghindari tindakan provokatif merupakan kunci untuk mencegah kesalahpahaman atau gangguan selama kegiatan berlangsung.

Polri juga mengajak masyarakat untuk menyikapi informasi yang beredar secara bijak, memastikan kebenaran sebelum menyebarkan, serta tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi dan berpotensi memicu keresahan.

“Keamanan akan lebih mudah terwujud apabila polisi dan masyarakat saling bekerja sama. Kami mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog, menjaga ketertiban, dan menghormati perbedaan pendapat. Aspirasi dapat disampaikan secara tegas tanpa harus disertai tindakan yang merugikan orang lain. Dengan semangat kebersamaan, kita dapat menjaga situasi tetap aman, damai, dan kondusif,” pungkas Isir.

Melalui sinergi antara Polisi dan masyarakat, penyampaian pendapat di muka umum diharapkan dapat berlangsung sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat, dengan tetap menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia, serta keamanan dan ketertiban bersama.

Tinggalkan komentar