JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar pertemuan tertutup dengan Wakil Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Pengendali Narkotika Tiongkok (NNCC), Lan Weihong. Pertemuan ini membahas kerja sama kedua negara dalam mengungkap sindikat laboratorium rahasia narkoba di Pidie, Aceh, yang berhasil menyita 1,2 ton sabu.
Jenderal Listyo Sigit menerangkan bahwa pengungkapan kasus laboratorium rahasia tersebut merupakan hasil sinergi yang telah terjalin antara otoritas Indonesia dan Tiongkok. Ia menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami, pemerintah Indonesia, Polri dalam hal ini, menyampaikan bahwa kita sangat serius untuk melakukan upaya pemberantasan narkotika di Indonesia. Dan kami juga akan senantiasa mendukung pemerintah Tiongkok dalam rangka mengungkap jaringan besarnya,” ujar Listyo Sigit usai pertemuan di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).
Kapolri menambahkan, kerja sama ini akan terus dilanjutkan guna menjaga situasi keamanan di kawasan. Ia juga memastikan bahwa kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang mendanai laboratorium narkoba tersebut.
“Kami saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus yang ada di Aceh ini, terhadap para pendukung ya, para pendana ya, dan juga kaitan dengan jaringan yang satu lagi yang di Medan yang kita amankan satu kapal, yang menyangkut orang Malaysia, saat ini juga sudah diamankan sebagai pemilik kapal, dan ini juga akan kita lakukan pengembangan-pengembangan,” jelasnya.
Sebelumnya, tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil membongkar laboratorium rahasia narkotika terbesar di Indonesia yang berlokasi di Pidie, Aceh, pada Rabu (21/10/2026). Dari operasi tersebut, petugas menyita sekitar 1,2 ton sabu.
Laboratorium gelap ini disamarkan di sebuah deretan ruko di kawasan Mutiara Timur, Pidie. Ruko tersebut disulap dengan ruangan-ruangan khusus untuk setiap tahapan proses produksi sabu.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan 11 orang di lokasi kejadian. Setelah proses penyidikan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang berinisial AK berstatus sebagai saksi.
Adapun peran ke-10 tersangka yang telah ditetapkan meliputi:
- LJ dan XM (warga negara Cina) selaku koki atau ahli kimia pengolahan sabu cair menjadi sabu kristal.
- MY dan MZ selaku asisten koki yang membantu mengolah dan mengemas sabu siap edar.
- AY selaku penyuplai logistik, penyedia dan pengawas lokasi lab berkedok bengkel.
- RJ selaku pembeli peralatan dan perlengkapan pengolahan sabu cair.
- BS dan MN selaku penjemput dan pengantar dua koki WN Cina dari Malaysia ke Aceh.
- RM dan RY selaku penjemput di Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh yang mengantarkan koki ke lokasi pembuatan sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) dan atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.