Roy Suryo, terdakwa dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo, meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi bernama Silfester Matutina di persidangan. Permohonan ini disampaikan Roy saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (28/10/2026).
Silfester Matutina merupakan salah satu saksi dalam daftar pemeriksaan (BAP) nomor 10 dan juga hadir dalam program ‘Rakyat Bersuara’ pada 22 April 2025. Program inilah yang menjadi dasar pelaporan Lechumanan, salah seorang pelapor Roy, terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Roy Suryo mengonfirmasi kehadiran Silfester Matutina dalam program tersebut kepada saksi Lechumanan. Ia kemudian mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Silfester di persidangan.
“Namanya adalah Silfester Matutina. Betul?” tanya Roy kepada Lechumanan. “Ya,” jawab Lechumanan. “Nah, izin Yang Mulia, karena yang bersangkutan ada di situ dan dia hadir, mohon Hakim memerintahkan kepada Jaksa permohonan saya untuk Silfester Matutina harus dihadirkan di persidangan. Silfester Matutina itu ada di nomor saksi nomor 10,” ujar Roy.
Ketua majelis hakim, Christina Endarwati, menanggapi permohonan tersebut dengan meminta jaksa untuk mencatatnya. Roy juga sempat menyebutkan keinginannya untuk menghadirkan Jokowi di persidangan, yang sebelumnya telah diajukan.
Roy Suryo didakwa menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar mengenai ijazah Presiden Jokowi. Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia juga dikenakan dakwaan subsider berdasarkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.