Konten Kreator TikTok di Sumut Ditangkap Terkait Dugaan Penistaan Agama Kristen

MEDAN – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut) telah menangkap seorang konten kreator yang dikenal dengan akun TikTok Ritman Marbun. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan penistaan agama Kristen yang dilakukan oleh Marbun saat sesi siaran langsung atau live streaming di platform TikTok.

Ujaran yang diduga dilontarkan oleh Ritman Marbun tersebut dengan cepat menjadi viral di berbagai platform media sosial. Dalam video siaran langsungnya, ia diduga menyampaikan pernyataan yang menghina Yesus Kristus dan bahkan menyatakan tidak takut menghadapi konsekuensi hukum seperti penangkapan dan dipenjara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurutnya, pemilik akun TikTok itu telah diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Sumut menyusul laporan dugaan penistaan agama.

“Memposting salah satu, dia mengatakan bahwa ya, inisial yang kurang layak ya, kurang-kurang pas disebutkan (penista agama). Saat ini, yang di daerah Sumatera Utara, saat ini sudah kita amankan,” jelas Kombes Ferry Walintukan kepada awak media.

Lebih lanjut, Ferry Walintukan menjelaskan bahwa Ritman Marbun berhasil diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (26/10/2026) malam. “Untuk proses hukumnya, saat ini yang bersangkutan diamankan atau diproses di Direktorat Siber Polda Sumatera Utara,” tambahnya.

Menyikapi situasi yang berkembang, Kombes Ferry Walintukan mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan menahan diri agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar di media sosial. Ia memastikan bahwa pihak kepolisian menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

Tinggalkan komentar