Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Ahmad Fikri Assegaf, memberikan peringatan keras agar kebijakan perampasan aset tidak dijadikan sebagai target pemasukan negara. Menurutnya, penetapan target semacam itu berpotensi menimbulkan moral hazard atau penyalahgunaan wewenang.
Pernyataan tersebut disampaikan Fikri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (28/10/2026). “Perampasan aset ini tidak boleh dijadikan target pencapaian nilai. Karena ketika itu di set sebagai target, harus segini yang dicapai, apalagi diharapkan menjadi sumber pemasukan negara, di situ kreativitas menjadi muncul, di situ ada moral hazard,” ujar Fikri.
Fikri menjelaskan bahwa tekanan untuk memenuhi target dapat mendorong munculnya perilaku yang tidak benar. Ia memberikan contoh, risiko serupa juga dapat terjadi di lingkungan perusahaan ketika seorang individu dibebani target tertentu. “Di situ orang akhirnya karena ada tekanan target, ya target harus dipenuhi. Dan ini bukan berlaku dalam konteks penegakan hukum saja, untuk bidang perusahaan pun ketika orang sudah ditetapkan target tertentu, itu kadang-kadang perilaku menjadi, Ada risiko yang besar untuk perilaku yang tidak benar,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Fredik J Pinakunary, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur batasan yang jelas terhadap aset yang dapat disita. Ia menekankan pentingnya pembuktian keterkaitan aset dengan tindak pidana secara individual untuk setiap aset, bukan seluruh harta milik pelaku.
“Berikut kita juga menyoroti tentang batasan-batasan agar tidak melebar. Hubungan atau nexus dibuktikan per aset, bukan atas seluruh harta pelaku,” kata Fredik.
Fredik juga mengusulkan agar aset yang diperoleh secara sah, seperti warisan yang tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, tidak ikut dirampas. Menurutnya, hak ahli waris harus tetap dilindungi apabila mereka dapat membuktikan kepemilikan yang sah atas aset tersebut. “Selanjutnya aset sah seperti warisan, tabungan yang tanpa ada keterkaitan atau nexus tidak boleh disentuh,” tuturnya.