Saksi dan Pengacara Roy Suryo Adu Mulut di Sidang Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo berlangsung memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). Persidangan tersebut diwarnai adu mulut antara saksi yang dihadirkan jaksa dengan pengacara Roy Suryo.

Saksi yang dihadirkan adalah Maret Samuel Sueken, yang menjabat sebagai Ketua Umum relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP). Awalnya, pengacara Roy Suryo menanyakan seputar pengetahuan Samuel mengenai perkara yang sedang disidangkan.

“Saudara Saksi, kami ingin tanyakan kepada Saudara Saksi ya. Apakah Saudara mengetahui perkara apa sih sebenarnya yang sekarang sedang diperiksa di persidangan ini?” tanya pengacara Roy.

“Mengetahui. Ijazahnya orang dibilang palsu,” jawab Samuel.

“Oke. Maksud kami,” timpal pengacara Roy.

“Saya datang ke sini untuk bersaksi meyakinkan bahwa fitnah ijazah palsu, bukan yang lain-lain,” potong Samuel, yang kemudian diikuti saling menyela dan memotong jawaban antara saksi dan pengacara.

Samuel bahkan meminta pengacara Roy untuk tidak mengajarinya. “Nggak usah ngajarin saya, jawaban saya bos!” ujar Samuel.

Pengacara Roy kembali bertanya mengenai pengetahuan Samuel terkait perkara ini. Samuel menegaskan bahwa perkara ini terkait dugaan tudingan ijazah palsu.

“Apakah Saudara mengetahui perbuatan apa yang sedang didakwakan kepada Terdakwa?” tanya pengacara Roy.

“Oh saya tahu. Menghina orang, ijazahnya palsu,” jawab Samuel.

Namun, ketika ditanya mengenai pasal yang didakwakan kepada Roy Suryo, Samuel mengaku tidak mengetahuinya.

“Kemudian saya ingin menanyakan, pasal-pasalnya Saudara tahu tidak?” tanya pengacara Roy.

“Saya tidak ada urusan dengan pasal-pasal dan saya tidak tahu pasal,” jawab Samuel.

Menanggapi hal tersebut, pengacara Roy kembali melontarkan komentarnya. “Jadi makanya saya tadi tanya kepada Saudara Saksi, kalau memang tidak tahu jangan bilang Saudara tahu, tahu,” ujar pengacara Roy.

“Saya kalau terkait dengan pasal, saya tidak tahu. Kalau yang lain, saya tahu,” sahut Samuel.

Pengacara Roy kemudian melayangkan protes kepada majelis hakim, menilai jawaban Samuel tidak sopan. Ketegangan pun meningkat dengan adu bentak di antara keduanya.

“Yang Mulia, Yang Mulia, ya. Kami kan sopan menanyakan, ya kan, Tapi beliau ini menjawab sangat tidak sopan,” ujar pengacara Roy.

“Saya bukan orang bodoh di sini, Yang Mulia! Saya sopan kalau pertanyaannya tepat. Tapi kalau tidak tepat tidak perlu saya jawab. Saya tidak bisa jawab singkat ya atau tidak,” potong Samuel.

“Bisa tidak jawab tidak apa-apa, tetapi sabar!” sahut pengacara Roy.

“Sabar sama!” timpal Samuel.

“Sabar!” ujar pengacara Roy.

Ketua majelis hakim Christina Endarwati akhirnya turun tangan untuk menengahi situasi. Hakim meminta Samuel untuk mendengarkan pertanyaan pengacara Roy hingga selesai tanpa memotongnya dan agar tidak terpancing emosi saat menjawab.

Hakim juga meminta pengacara Roy untuk tidak menanyakan hal-hal yang bersifat pendapat kepada saksi. “Sebentar ini. Gini-gini ya. Ini gini, Saksi, Saksi nah. Gini ya,” potong hakim.

“Kami sudah sabar, ya. Pelan-pelan kami menanyakan kepada Saksi,” ujar pengacara Roy.

Hakim kemudian memberikan arahan lebih lanjut. “Advokat kalau bertanya, ya, Saudara dengarkan dulu pertanyaannya sampai selesai agar tahu maksud pertanyaannya tadi, bisa menjawab. Menjawabnya sabar saja, ya. Nggak usah pakai emosi di sini, ya. Jangan emosi, ya. Sabar. Biar yang keluar tadi kan seperti yang Saudara katakan dalam janji, yang benar dan jujur, begitu kan? Jadi dengarkan dulu pertanyaannya, ya. Jawabnya yang tegas biar tidak muter-muter. Pertanyaannya lebih sederhana begitu ya, biar, jangan menurut, nanti yang keluar pendapat. Silakan,” tutur hakim.

Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyatakan Roy Suryo telah menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Jokowi. Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan komentar