RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas November, DPR Targetkan Rampung Cepat

Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dijadwalkan memulai rapat pembahasan substansi pada 5 November mendatang. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menargetkan RUU ini dapat disahkan sebelum bulan Desember.

“Sampai nanti pada tanggal 5 November kalau nggak salah ada rapat kerja Panja yang memang di ketuai oleh Pak Habiburokhman. Dan mungkin setelahnya akan lebih cepat, mudah-mudahan akan lebih cepat sebelum Desember,” ujar Sahroni di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (28/10/2026).

Sahroni menjelaskan bahwa hingga kini, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang telah dilaksanakan telah mengundang 86 elemen narasumber. Komisi III DPR sendiri telah melakukan RDPU dengan sejumlah narasumber pada hari ini.

“Sudah 86 narasumber yang hadir. Prinsip dari apa yang disampaikan tiga narasumber tadi sepertinya tidak jauh beda dengan yang kemarin-kemarin, bahwa yang utama adalah jangan sampai RUU Perampasan Aset ini dijadikan sebagai alat kekuasaan atau target,” katanya, mengutip masukan dari para narasumber.

Lebih lanjut, Sahroni menegaskan bahwa seluruh masukan dari narasumber akan menjadi bahan kajian. Namun, ia menyebutkan bahwa belum ada penyusunan draf resmi yang dilakukan oleh Komisi III DPR saat ini.

“Ini kan sebanyak itu nanti menjadi kajian kami. Setelah dikaji, baru dimasukin draf, yang akhirnya kan mungkin akan ada draf yang beredar yang mungkin sebagai ilustrasi, tapi bukan dari kami lho ya. Kami belum menyusun draf tersebut, tapi akan mengkaji terus apa yang menjadikan hasil RDPU selama ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR telah menyepakati pembentukan Panja RUU Perampasan Aset. Panja ini akan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dengan anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra sebagai wakil ketua panja.

“Tadi kita rapat antara pimpinan dan para Kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja,” kata Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10).

Habiburokhman menambahkan, dalam rapat tersebut juga disepakati mengenai percepatan jadwal RDPU di tengah masa reses DPR. Jadwal RDPU ini sebelumnya dijadwalkan pada awal masa sidang.

Habiburokhman menyatakan bahwa kemajuan jadwal pembahasan ini bertujuan untuk memastikan RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebelum tanggal 15 Desember 2026. Sejumlah elemen masyarakat juga diagendakan untuk diundang dalam pembahasan ini.

“Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini,” tuturnya.

Tinggalkan komentar