Jaksa Putar Video Roy Suryo Tuduh Ijazah Jokowi Palsu di Sidang

Jaksa penuntut umum menampilkan sejumlah video cuplikan ucapan Roy Suryo dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (28/10/2026) tersebut menghadirkan saksi Lechumanan, yang merupakan pelapor Roy Suryo.

Lechumanan menjelaskan bahwa Roy Suryo didakwa membuat manipulasi dan memberikan keterangan kepada publik bahwa ijazah Presiden Jokowi palsu. Ia menyerahkan bukti-bukti yang terdiri dari foto dan tautan YouTube kepada penyidik dalam bentuk USB flashdisk.

Jaksa kemudian memutar bukti video dari Lechumanan, yang berjudul ‘Bongkar Fakta Tudingan Palsu Ijazah dan Skripsi Jokowi’ dari tayangan ‘Rakyat Bersuara’ pada 22 April 2025. Dalam cuplikan video tersebut, Lechumanan membacakan ucapan Roy Suryo yang menyatakan adanya kerusakan pada gambar ijazah, sesuatu yang tidak pas atau direkayasa. Roy Suryo juga diduga merujuk pada Jokowi yang merekayasa, serta menyebut bahwa jika itu dibuat, maka palsu.

Bukti lain yang diserahkan adalah tautan tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) pada 23 April 2025 dengan judul ‘Polemik Asli atau Palsu Ijazah Jokowi’. Lechumanan membacakan kutipan ucapan Roy Suryo dalam tayangan itu, termasuk pernyataan mengenai 99% atau 11.000 triliun yang disebut palsu, serta klaim bahwa ijazah tersebut palsu, bahkan ada yang mengatai palsu dari UGM. Roy Suryo juga disebut menyatakan bahwa ijazah itu disebar oleh kader partai dan menyatakan kalau itu palsu, serta konsisten menyebutnya palsu.

Selanjutnya, jaksa memutar cuplikan dari program Kompas TV berjudul ‘Roy Suryo Blak-blakan Soal Ijazah Jokowi’ yang tayang pada 22 April 2025. Lechumanan kembali membacakan petikan ucapan Roy Suryo yang dilaporkannya, terkait dugaan perbedaan tangan para dosen penguji, lembar pengujian, perbedaan tangan Dekan, serta tanda tangan dosen pembimbing yang berbeda.

Jaksa juga menampilkan cuplikan tayangan podcast Bambang Widjojanto berjudul ‘Fix Ijazah Jokowi Palsu’ pada 19 April 2025. Dalam tayangan ini, Roy Suryo disebut menyatakan adanya nuansa kekurangjujuran dan kekurangtransparan, serta kejanggalan pada skripsi yang dihadirkan setelah melalui debat panjang. Lechumanan membacakan ucapan Roy Suryo yang menyatakan adanya kejanggalan setelah diperiksa.

Terakhir, jaksa menampilkan tayangan YouTube berjudul ‘Roy Suryo Akui Temukan Kejanggalan Skripsi Jokowi’ pada 15 April 2025. Dalam cuplikan ini, Roy Suryo diyakini menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi palsu karena tidak ada di UGM, serta adanya keraguan dan hal yang tidak pantas terkait ijazah tersebut.

Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden Jokowi dengan menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar mengenai ijazah Presiden.

Tinggalkan komentar