RUU Perampasan Aset: Advokat Usulkan Batas Waktu Aset yang Bisa Dirampas Tanpa Vonis Pidana

Jakarta – Advokat Amin Fahrudin mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memberikan ketegasan mengenai batas waktu aset yang dapat dirampas melalui mekanisme non-conviction based (NCB) atau perampasan aset tanpa putusan pidana. Menurutnya, batas waktu atau tempus delicti perlu diperjelas dalam undang-undang tersebut.

“Saya merekomendasikan supaya tempus delicti NCB (Non-Conviction Based) itu dipertegas, Pak. Jadi kan tadi RUU kita sudah memberikan limitasi pada delik formilnya. Nah, ini dari sisi pembuktian terbaliknya, ya kan? Penerapan illicit enrichment terbatasnya ini yang mengakomodasi unexplained wealth dan juga balanced burden of proof, ya,” ujar Amin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Amin mencontohkan, apabila seorang pejabat terjerat kasus korupsi, maka pembuktian terbalik terhadap asetnya seharusnya dimulai dari periode saat pejabat tersebut mulai menjabat. Ia menegaskan bahwa periode sebelum menjabat tidak termasuk dalam ranah perkara.

“Jadi tidak semuanya itu dinyatakan bahwa harta Anda itu tercemar, gitu loh, Pak. Jadi seorang pejabat seumpamanya, kalau dia pernah kena pidana, seumpamanya korupsi, maka pembuktian terbaliknya itu dimulai sejak dia menjabat,” tuturnya.

Ia menambahkan, “Mungkin dia background-nya sebelumnya pengusaha yang tidak ada kaitan, kan juga tidak bisa. Kalau pengusaha kan biasanya kerugiannya bukan kerugian negara, tapi kerugian pihak mitra, ya dalam hal ini mungkin urusannya adalah wanprestasi.”

Amin mengingatkan bahwa mekanisme NCB yang tidak memiliki batasan jelas berpotensi menimbulkan perampasan aset secara serampangan. Ia juga menyoroti kondisi administrasi aset di Indonesia yang dinilai belum memadai.

“Ini kan sebenarnya kan palugada nih, Pak, NCB ini, Pak. Kayak kapal keruk, Pak. Pokoknya Anda tidak bisa membuktikan terbalik, ya, jaksa bisa membuktikan, Anda tidak bisa membuktikan bahwa itu adalah barang halal atau barang legal, maka dirampas untuk negara. Ini kan kapal keruk, Pak,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar