Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau yang akrab disapa Ibas, mendorong agar pembahasan mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dilakukan secara mendalam dan terbuka. Menurutnya, kajian ini harus dilakukan secara konstitusional demi memastikan keberlanjutan pembangunan nasional tanpa mengorbankan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Dalam sebuah forum yang melibatkan kalangan akademisi di Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang, Ibas mengajak para profesor, dosen, pakar hukum tata negara, dan sivitas akademika untuk menguji gagasan PPHN dari berbagai perspektif. Pembahasan PPHN bukan hanya tentang merumuskan arah pembangunan, tetapi juga menyangkut bagaimana Indonesia menjaga kesinambungan kebijakan lintas pemerintahan, menghormati mandat demokrasi, dan memastikan setiap kebijakan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kita membutuhkan kontinuitas, tetapi bukan kekakuan yang membatasi. Kita juga membutuhkan konsistensi, tetapi bukan penyeragaman,” ujar Ibas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/10/2026), merujuk pada forum diskusi akademik yang digelar Senin (26/10).
Keberlanjutan Pembangunan Harus Sejalan dengan Demokrasi
Ibas mengemukakan bahwa Indonesia telah memiliki berbagai instrumen perencanaan pembangunan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta rencana kerja pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia mempertanyakan apakah tantangan pembangunan Indonesia terletak pada kurangnya perencanaan atau justru pada kebutuhan untuk memperkuat keterhubungan antarrencana, konsistensi pelaksanaan, dan keberlanjutan program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pergantian kepemimpinan dalam sistem demokrasi, menurut Ibas, adalah mandat rakyat. Setiap presiden memiliki visi, misi, dan prioritas pembangunan yang sah melalui pemilihan umum. Perbedaan program antar-pemerintahan adalah hal wajar dalam demokrasi. Namun, pergantian kepemimpinan seharusnya tidak membuat seluruh capaian dan program yang bermanfaat harus dimulai kembali dari nol.
“Bagaimana kita menjaga cita-cita itu tanpa membatasi mandat demokrasi? Bagaimana kita memastikan arah pembangunan tetap terjaga, tetapi presiden tetap memiliki ruang memimpin dan tidak dibatasi? Dan bagaimana setiap rencana benar-benar berakhir pada manfaat nyata bagi rakyat?” tanyanya, menekankan bahwa pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab melalui kajian yang objektif, komprehensif, serta melibatkan beragam pemikiran dan pengalaman.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNDIP, Prof. Teguh Yuwono, turut menyoroti pentingnya keberadaan haluan sebagai pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Kita membutuhkan haluan sebagai pegangan dasar menyelenggarakan pemerintahan,” ujarnya.
PPHN Bukan Sekadar Keputusan Politik
Ibas menegaskan bahwa pembahasan PPHN tidak boleh berhenti pada gagasan konseptual yang baik. Rumusan yang dihasilkan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, mekanisme pelaksanaan yang akuntabel, serta sistem pengawasan dan evaluasi yang sesuai konstitusi.
Beberapa hal mendasar yang perlu dikaji bersama meliputi siapa yang berwenang menetapkan PPHN, bagaimana kedudukannya dalam sistem hukum nasional, dan penerapannya terkait kewenangan lembaga negara. Ibas juga menekankan pentingnya mengkaji berbagai alternatif bentuk hukum PPHN, termasuk implikasinya terhadap sistem presidensial, pembagian kekuasaan, dan mekanisme pengujian konstitusional.
“Yang kita cari bukan pembenaran atas satu pandangan. Kita sedang mencari desain yang terbaik bagi masa depan Indonesia,” tegasnya. Proses pembahasan harus dilakukan dengan kedewasaan politik, kebijaksanaan, serta kesediaan menerima kritik dan perbedaan pendapat.
Ibas mengklarifikasi bahwa kajian PPHN tidak bertujuan menambah kewenangan MPR RI secara sepihak atau mengembalikan pola hubungan antarlembaga negara seperti sebelum reformasi. Pembahasan harus tetap menghormati konstitusi, sistem presidensial, prinsip checks and balances, serta kedaulatan rakyat.
Rektor UNDIP periode 2015-2019, Prof. Yos Johan Utama, mendukung pembahasan arah pembangunan nasional, menyatakan, “Saya sangat setuju harus ada arah kita mau ke mana ini.” Sementara itu, anggota DPR RI, Benny Kabur Harman, menyoroti perlunya landasan hukum yang jelas untuk menghidupkan kembali PPHN, “Kalau mau hidupkan kembali PPHN, landasan hukumnya di mana? Ternyata tidak ada landasan hukumnya,” katanya, menekankan pentingnya kajian konstitusional yang cermat.
Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, mengusulkan bentuk pertanggungjawaban kekuasaan yang lebih bermakna kepada masyarakat, menyebut forum tersebut seharusnya menjadi ruang pertanggungjawaban mandat kepada rakyat, “Sidang raya pertanggungjawaban kekuasaan untuk rakyat Indonesia.” Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menambahkan bahwa MPR saat ini adalah lembaga terlengkap, bukan tertinggi negara.
Akademisi dan Publik Harus Dilibatkan
Ibas mengapresiasi keterlibatan akademisi dalam mengkaji PPHN, mengingat peran penting perguruan tinggi dalam analisis kritis dan pengujian argumentasi hukum. Masa depan bangsa, menurutnya, tidak cukup dirumuskan dalam ruang kekuasaan semata; pemikiran ilmiah, penelitian, pengalaman masyarakat, serta pandangan generasi muda harus turut diperhitungkan.
Ia mendorong keterbukaan terhadap masukan masyarakat luas, baik yang mendukung urgensi PPHN maupun yang mempertanyakan kebutuhan, bentuk hukum, dan implikasinya. “Setiap warga negara berhak menyampaikan pandangannya. Itulah demokrasi. Kita perlu menghimpun berbagai pemikiran, mengujinya, dan mencari titik temu untuk kepentingan bangsa,” katanya. Konsensus mengenai arah pembangunan nasional perlu dibangun melalui proses yang terbuka dan bertanggung jawab.
Mahasiswi Fakultas Hukum UNDIP, Elisa Novelia Br. Hasibuan, menekankan pentingnya ukuran yang jelas untuk menilai keberhasilan pembangunan jangka panjang. “Harus terdapat indikator signifikansi dan juga nantinya dalam segi parameter pencapaian dari pembangunan jangka panjang Indonesia itu sendiri,” ujarnya.
Belajar dari Pengalaman Negara Lain
Ibas membagikan pengalamannya dari kunjungan ke Australia, termasuk diskusi dengan parlemen dan akademisi di sana. Ia mencontohkan pembangunan Canberra sebagai gambaran perencanaan jangka panjang yang dapat menjadi bahan refleksi mengenai kesinambungan kebijakan dan komitmen pembangunan antargenerasi.
Namun, Ibas mengingatkan bahwa setiap negara memiliki sistem ketatanegaraan, sejarah, dan karakter demokrasi yang berbeda. Pengalaman internasional perlu dipelajari secara kritis dan disesuaikan dengan konteks Indonesia, bukan diterapkan begitu saja. Ia mengajak akademisi menggali pelajaran yang relevan untuk menjaga kesinambungan tujuan nasional tanpa menghilangkan ruang perubahan kebijakan.
Ukur Keberhasilan dari Manfaat bagi Rakyat
Menanggapi masukan para akademisi, Ibas menegaskan bahwa pembahasan PPHN adalah proses kompleks yang tidak dapat diselesaikan dalam satu forum. Ia mengakui adanya beragam pandangan mengenai urgensi, dasar konstitusional, bentuk hukum, mekanisme pelaksanaan, dan pengawasan PPHN, yang perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pengkajian yang sehat dalam demokrasi.
Ibas mengajak semua pihak untuk menguji kesinambungan pembangunan tidak hanya dari sisi dokumen dan kelembagaan, tetapi juga dari hasil yang dirasakan masyarakat. Indikator seperti perkembangan angka kemiskinan dan pengangguran, peningkatan kesejahteraan, pertumbuhan ekonomi, serta kemandirian dan daya saing nasional perlu diperhatikan. “Program yang baik kita lanjutkan. Program yang kurang tepat kita perbaiki, dan program yang tidak lagi relevan kita hentikan,” tegasnya.
Kesinambungan pembangunan bukan berarti mempertahankan semua kebijakan tanpa evaluasi, melainkan tetap membuka ruang koreksi berdasarkan bukti, perubahan kebutuhan masyarakat, dan perkembangan zaman.
Menjaga Cita-Cita Nasional untuk Generasi Mendatang
Ibas menegaskan bahwa arah pembangunan Indonesia pada akhirnya harus berpijak pada cita-cita nasional dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Cita-cita ini adalah kompas bersama yang harus dijaga lintas generasi.
Namun, cara mewujudkannya harus tetap terbuka terhadap evaluasi, inovasi, dan dinamika demokrasi. Ibas berharap forum akademik di UNDIP dapat memperkaya kajian PPHN dengan perspektif hukum tata negara, pengalaman penyelenggaraan pemerintahan, dan aspirasi masyarakat.
Tujuan akhir pembahasan haluan pembangunan adalah memastikan negara mampu menjalankan mandat konstitusionalnya secara efektif, demokratis, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat, bukan memperkuat kepentingan institusi tertentu. Melalui dialog terbuka dan kajian mendalam, Indonesia diharapkan menemukan rumusan tepat untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional sambil mempertahankan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.