JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto telah menginstruksikan seluruh personel untuk mengedepankan sikap humanis dan pendekatan persuasif dalam mengawal aksi unjuk rasa yang berlangsung pada hari ini, Rabu (28/10/2026). Instruksi ini disampaikan untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Komjen Dadang menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk menghormati dan melindungi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat secara aman, tertib, dan damai. Polda Metro Jaya, bersama dengan unsur TNI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan petugas Pengamanan Dalam (Pamdal), menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan pelayanan serta mengawal jalannya aksi. Prioritas utama dalam pengamanan ini adalah keselamatan seluruh warga negara, baik peserta aksi maupun masyarakat umum.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto merinci bahwa terdapat total 77 kegiatan masyarakat yang terdata di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, di mana 53 di antaranya merupakan aksi unjuk rasa. “Ada beberapa aktivitas masyarakat lainnya pada hari ini ada 77 kegiatan, 53 aksi penyampaian aspirasi, dan 24 kegiatan masyarakat lainnya di wilayah DKI. Ini harus butuh pengawalan, butuh penjagaan kegiatan itu berjalan dengan baik,” ujar Kombes Budi.
Kombes Budi menambahkan bahwa titik-titik aksi unjuk rasa tersebar di beberapa lokasi strategis, termasuk di depan Gedung DPR/MPR RI, Bundaran HI, kawasan Monas, hingga Tugu Tani. Pihaknya memohon maaf kepada masyarakat jika rekayasa lalu lintas yang bersifat situasional nantinya dapat menimbulkan dampak.
“Yang perlu menjadi penekanan adalah keselamatan peserta aksi penyampaian aspirasi dan keselamatan dari seluruh masyarakat yang memiliki aktivitas menjadi prioritas utama petugas TNI, Polri, Pemprov DKI, dan Pamdal. Nah, ini harus kita sepakati,” tegas Kombes Budi.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan ketenteraman. “Kami juga melakukan mengajak bersama-sama dalam penyampaian aspirasi juga diatur oleh undang-undang untuk aman, damai, dan menjaga fasilitas umum. Menjaga ruang publik dan fasilitas umum merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.