KPK Periksa Direktur BNPB sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Bencana

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu saksi yang dijadwalkan diperiksa adalah Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, Agus Riyanto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut. “Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana siap pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” kata Budi kepada wartawan pada Rabu (28/10/2026).

Selain Agus Riyanto, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yang berprofesi sebagai ASN dan Analis Kebencanaan di BNPB. Keempat saksi tersebut adalah:

  • Kastelia Medina selaku ASN BNPB
  • Agus Riyanto selaku Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB
  • Yustam Syahril selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya/PPK DSP BNPB
  • Prastato Hendarsanto selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya/PPK DSP BNPB

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai pada BNPB. Para tersangka ini diduga menerima suap senilai Rp 4,8 miliar, 325 gram emas, serta uang dalam mata uang Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Kasus dugaan korupsi di BNPB ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama menetapkan tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan konflik kepentingan dalam pengadaan yang menggunakan dana siap pakai.

Sementara itu, klaster kedua menduga adanya suap yang diberikan oleh pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana. Terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster kedua ini, yaitu:

  • Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu
  • Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB
  • Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta
  • Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta

Tinggalkan komentar