KPK Ungkap Alasan Pasal Hukuman Mati Tak Diterapkan dalam Kasus Dana Bencana BNPB
KPK tidak menggunakan pasal hukuman mati dalam kasus korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di BNPB. Simak alasannya dan isi pasalnya.
KPK tidak menggunakan pasal hukuman mati dalam kasus korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di BNPB. Simak alasannya dan isi pasalnya.
KPK tidak menerapkan pasal hukuman mati pada kasus korupsi dana bencana BNPB karena keterbatasan waktu. Berikut isi pasal ancaman mati dalam UU Tipikor.
KPK menetapkan Tenaga Ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB, Bima Setiawan, sebagai tersangka dugaan korupsi dana bencana. Ia diduga memakai Rp 30,98 miliar untuk membeli saham PT MDLA.
KPK menjelaskan keterbatasan waktu usai operasi tangkap tangan menjadi alasan tidak menjerat tersangka kasus dana siap pakai BNPB dengan pasal hukuman mati.
KPK mengungkap kasus dugaan suap pengadaan dana siap pakai bencana di BNPB senilai Rp 4,8 miliar dan emas 325 gram. Kasus ini menjadi ironi di tengah maraknya bencana.
KPK mengungkap Dana Siap Pakai (DSP) BNPB yang diduga dikorupsi ternyata dialokasikan untuk penanganan bencana alam seperti karhutla, gempa NTT, dan banjir.
KPK mengungkap pengadaan handy talky (HT) sebagai salah satu bentuk korupsi dana siap pakai (DSP) BNPB untuk penanganan bencana Karhutla.
KPK menafsirkan pergantian Kepala BNPB sebagai bentuk dukungan Presiden Prabowo dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana bencana.
KPK menggeledah ruangan eks Kepala BNPB Suharyanto terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai. Bima Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.
KPK mengusut dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) BNPB yang dinilai ironis di tengah bencana. Bima Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.