KPK Dalami Status Kepegawaian Tersangka Kasus Dana Siap Pakai BNPB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP). Pemeriksaan ini fokus pada status kepegawaian dua tersangka dalam perkara tersebut, yaitu Bima Setiawan (BMS) yang merupakan adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Sunaryanto, dan Richard Erlangga (RIC) yang menjabat sebagai Tenaga Ahli.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami peran Rustian selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) terkait status kepegawaian BMS dan RIC. Pertanyaan meliputi apakah penunjukan mereka sebagai tenaga ahli atau stafsus kepala BNPB sudah resmi dan apakah mereka terintegrasi dalam struktur BNPB.

Selain itu, Rustian juga dicecar sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini. Penyidik juga menggali proses pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penunjukan langsung, hingga pembayaran kepada vendor yang bersumber dari dana siap pakai di BNPB.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan barang dan jasa. Dokumen-dokumen tersebut ditemukan dalam dua tas dan satu kantong plastik besar yang dibawa oleh Rustian.

Usai pemeriksaan, Rustian membenarkan bahwa ia hanya menyerahkan dokumen terkait proyek-proyek yang dikerjakan oleh vendor kepada penyidik. Ia juga menyatakan tidak menyerahkan uang.

Selain Rustian, tujuh saksi lainnya turut dipanggil dan diperiksa oleh KPK. Mereka adalah Denny Herman (Tenaga Ahli BNPB), Agus Marsanto (Purnawirawan TNI/Tenaga Ahli BNPB), Jahidin Cilo (Purnawirawan TNI/Tenaga Ahli BNPB), Andria Yuferryzal (Kepala Biro Perencanaan BNPB), Yahya Djunaid (Kepala Biro SDM BNPB), Pambudi Suroyo Jati (Kepala Biro Keuangan BNPB), dan Firman Hairu Yusup (ASN di BNPB).

Sebelumnya, Rustian sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, namun ia dipulangkan setelah pemeriksaan karena belum ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Hingga saat itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi di BNPB ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama menetapkan Bima Setiawan sebagai tersangka terkait konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai. Klaster kedua menduga adanya suap dari pihak swasta selaku vendor. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster ini, yaitu Richard Erlangga (Tenaga Ahli Kepala BNPB), Gabriel Purwaka Sigit (Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus PPK), Syifa Nrika Ghifarin (pihak swasta), dan Gery Prasetiawan (pihak swasta). Mereka diduga menerima suap senilai Rp 4,8 miliar, 325 gram emas, serta uang dalam mata uang dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Tinggalkan komentar