JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, pada Selasa (27/10/2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait dana siap pakai (DSP) di lingkungan BNPB.
Rustian tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi tim pengacaranya. Ia tampak mengenakan kemeja dan masker berwarna putih, sementara para pengacaranya membawa tas besar dan plastik berukuran besar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran Rustian. “Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara RST selaku Sekretaris Utama (Sestama) BNPB dan beberapa saksi lainnya, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK di lingkungan BNPB,” ujar Budi.
Selain Rustian, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya untuk memberikan keterangan. Ketujuh saksi tersebut adalah Denny Herman (Tenaga Ahli BNPB), Agus Marsanto (Purnawirawan TNI/Tenaga Ahli BNPB), Jahidin Cilo (Purnawirawan TNI/Tenaga Ahli BNPB), Andria Yuferryzal (Kepala Biro Perencanaan BNPB), Yahya Djunaid (Kepala Biro SDM BNPB), Pambudi Suroyo Jati (Kepala Biro Keuangan BNPB), dan Firman Hairu Yusup (ASN di BNPB).
Sebelumnya, Rustian sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Namun, ia dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan karena belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Ketua KPK saat itu, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan hasil ekspose.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan dana siap pakai di BNPB. Para tersangka diduga menerima suap senilai Rp 4,8 miliar, emas seberat 325 gram, serta uang dalam mata uang dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Dugaan korupsi di BNPB ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama melibatkan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, yang ditetapkan sebagai tersangka terkait konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai. Klaster kedua mengungkap dugaan suap dari pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan dana bencana. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster kedua ini, yaitu Richard Erlangga (Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu), Gabriel Purwaka Sigit (Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB), Syifa Nrika Ghifarin (pihak swasta), dan Gery Prasetiawan (pihak swasta).