Jakarta – Karier politik Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa berakhir tragis setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Selain terjerat pidana, Husniah juga telah melalui proses pemakzulan dari jabatannya.
Husniah Talenrang dilantik sebagai Bupati Gowa pada 20 Februari 2025. Namun, perjalanannya di kursi bupati tidak berlangsung lama. Pada Juli 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa menggulirkan hak angket yang berujung pada proses pemakzulan Husniah. Kasus korupsi yang menjeratnya terkait praktik pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada periode 2025-2026.
Perjalanan Husniah dari status tersangka hingga penahanan ini dirangkum dari berbagai sumber.
Juli 2026: Hak Angket Dimulai
DPRD Gowa mulai menyelidiki berbagai persoalan yang melibatkan Husniah Talenrang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Panitia Khusus (Pansus) hak angket mendalami tiga isu utama: dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, pencabutan bantuan beasiswa doktoral, dan dugaan perbuatan tercela.
Pada 14 Juli 2026, Husniah dipanggil untuk menghadiri sidang pemeriksaan Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Namun, ia memilih meninggalkan ruang sidang karena keberatan dengan mekanisme pertanyaan yang diajukan.
Rangkaian penyelidikan ini berlanjut ke rapat paripurna DPRD Gowa pada 12 Agustus 2026. Seluruh fraksi di DPRD Gowa sepakat untuk menggunakan hak menyatakan pendapat, yang menjadi dasar pengusulan pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa.
Selanjutnya, permohonan uji pendapat dari DPRD Gowa didaftarkan ke Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) pada 21 Agustus 2026 dengan Nomor Perkara 1 P/UP/2026 untuk diperiksa dan diputus oleh majelis hakim MA.
25 September 2026: Ditetapkan Sebagai Tersangka
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri secara resmi menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik korupsi pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terjadi pada tahun 2025-2026.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. “Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” ujar De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
De Deo menambahkan bahwa dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi dan 4 orang ahli dari berbagai bidang, termasuk ahli pidana, ahli hukum perusahaan, ahli bahasa, dan ahli pemerintah daerah.
1 Oktober 2026: MA Kabulkan Pemakzulan Husniah
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan oleh DPRD Gowa terhadap Husniah Talenrang, yang secara resmi memastikannya dimakzulkan dari jabatannya.
Putusan pemakzulan ini tercatat dalam sistem Info Perkara MA-RI dan diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh DPRD Gowa beralasan dan sesuai dengan hukum.
Perkara dengan tipe Tata Usaha Negara (TUN) dan klasifikasi Uji Pendapat ini didaftarkan oleh Kepaniteraan MA pada Jumat, 21 Agustus 2026. Sidang perkara ini diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Irfan Fachruddin, didampingi dua Hakim Anggota, Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi, serta dibantu Panitera Pengganti Hery Abduh Sasmito.
“Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” bunyi petitum putusan sebagaimana tertuang dalam laman resmi Info Perkara MA RI.
14 Oktober 2026: Pemberhentian Resmi
Husniah Talenrang secara resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada 14 Oktober 2026. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut.
Hasrul Abdul Rajab, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gowa, membenarkan pemberhentian Husniah. Mendagri juga menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin (DM), sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
“SK pemberhentian HT dan SK Plt Bupati DM. SK-nya tertanggal hari ini (kemarin),” ujar Hasrul seperti dilansir dari detikSulsel pada Kamis (15/10/2026).
26 Oktober 2026: Husniah Ditahan
Husniah Talenrang akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang meliputi pemerasan, gratifikasi terkait perizinan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam keterangannya, Senin (26/10).
“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” lanjutnya.
Yusuf menjelaskan bahwa penahanan terhadap Sitti Husniah akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan selama 20 hari, terhitung mulai 26 Oktober 2026 hingga 14 November 2026.