Bupati Sorong Selatan Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak, untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang telah menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Petronela Krenak dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemkab Pemalang dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026. Materi pemeriksaan lebih lanjut terhadap Petronela tidak dirinci oleh Budi.

Pemeriksaan terhadap Bupati Sorong Selatan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan. Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan mendalam mengenai keterlibatan Petronela dalam kasus ini.

Empat Tersangka Telah Ditetapkan

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah:

  • Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang nonaktif.
  • Mohamad Haris (GHA), yang diduga sebagai orang kepercayaan Bupati dan pihak swasta.
  • Lilik Budi Suprianto (LBS), yang juga merupakan pihak swasta.
  • Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK.

Modus Operandi Dugaan Pemerasan

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menduga bahwa Anom Widiyantoro melakukan aksi pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris alias Gus Haris. Dari upaya tersebut, diduga terkumpul uang senilai Rp 1,98 miliar.

Uang hasil pemerasan tersebut sebagian diberikan kepada Lilik Budi Suprianto. Lilik sendiri mengaku memiliki kemampuan untuk mengurus perkara di KPK karena anaknya, Iptu Setya Budi Dias Oktavianto, bekerja sebagai staf di lembaga antirasuah tersebut.

Tinggalkan komentar