KPK Usulkan Perampasan Aset Pejabat Jika LHKPN Tidak Sesuai

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat mengatur perampasan aset penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tanak menjelaskan, “Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas.” Usulan ini disampaikan agar pejabat tidak sembarangan dalam melaporkan harta kekayaan mereka di LHKPN.

Lebih lanjut, Tanak juga mengusulkan agar negara dapat merampas aset pejabat yang tidak melaporkan LHKPN sama sekali. “Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” ujarnya.

Menurutnya, jika usulan ini diatur dalam UU Perampasan Aset, maka seluruh penyelenggara negara akan lebih berhati-hati dan dipastikan akan melaporkan LHKPN dengan benar. “Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” tegasnya.

Di sisi lain, Tanak juga berpendapat agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah. Ia beralasan bahwa istilah perampasan sudah umum digunakan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). “Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

Tinggalkan komentar