Jakarta – Polisi Militer telah menetapkan prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) berinisial Letda AG sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan menyusul kelalaiannya dalam penggunaan senjata api yang berujung pada tewasnya rekan sesama prajurit, Letda Jihad Ahmad al-Rasyid. Saat ini, Letda AG telah menjalani penahanan.
Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Indra Mardianto mengonfirmasi penahanan tersebut. “Sudah ditahan di Denpom 4/IV Surakarta sedang proses penyidikan,” ujar Kolonel Indra saat dihubungi pada Kamis (28/10/2026).
Foto yang beredar menunjukkan Letda AG mengenakan baju tahanan berwarna kuning dan didampingi oleh anggota TNI. Ia terlihat berada sendirian di dalam sel tahanan. Dalam foto lain, Letda AG tampak mengenakan seragam TNI lengkap dengan baret hijau, menjalani proses pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror.
Sebelumnya, Kolonel Indra menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk pistol, peluru, dan rekaman CCTV. “Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP,” kata Indra, seperti dilansir Antara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Letda AG diduga lalai dalam menggunakan senjata dan melanggar prosedur operasional standar (SOP). Ia diduga membiarkan kamar peluru terisi amunisi saat mengokang pistol. Selain itu, jari tersangka diduga masuk ke bagian sensitif pistol, yaitu pelatuk, yang memicu tembakan dan mengenai korban hingga meninggal dunia.
Grup 2 Kopassus telah melakukan serangkaian investigasi, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengambilan rekaman CCTV. Seluruh temuan penyelidikan telah diserahkan kepada pihak Polisi Militer untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembinaan, satuan juga telah melakukan tindakan administratif berupa pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror terhadap oknum yang terlibat dalam kelalaian tersebut,” tambah Kolonel Indra.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Pihak Kopassus menjamin proses hukum terhadap Letda AG akan berjalan secara transparan. “Kami komitmen untuk transparan dan tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Peristiwa nahas ini terjadi di Gudang Senjata Pal, Grup 2 Solo, pada Sabtu (24/10) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban, Letda Jihad, meninggal dunia akibat luka tembak setelah pistol tersebut meledak.