Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, bersama dengan ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, dijadwalkan akan memenuhi panggilan jaksa penuntut umum. Keduanya akan memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang melibatkan terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, yang akrab disapa Roy Suryo. Sidang tersebut rencananya akan digelar pada pekan depan.
AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah telah mengonfirmasi kesiapan mereka untuk hadir di persidangan. “Betul. Insyaallah kami akan datang,” ujar AKBP Syarif saat dikonfirmasi pada Rabu (28/10/2026). Pernyataan ini menjawab pertanyaan mengenai kehadiran dirinya dan Presiden Jokowi dalam sidang yang akan datang.
Sebelumnya, rencana pemanggilan Presiden Jokowi dan AKBP Syarif disampaikan oleh jaksa di akhir persidangan Roy Suryo sebelumnya. Jaksa mengusulkan agar pemanggilan saksi tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 5 November 2026. Jaksa menyampaikan kepada majelis hakim, “Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah.” Jaksa juga memohon penundaan sidang ke tanggal tersebut mengingat adanya acara keselamatan.
Roy Suryo didakwa oleh jaksa penuntut umum atas tuduhan menyebarkan informasi yang tidak benar terkait ijazah Presiden Jokowi, yang berujung pada dakwaan fitnah dan pencemaran nama baik. Atas perbuatannya tersebut, Roy Suryo didakwa melanggar beberapa pasal. Ia dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, ia juga disubsidier dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diperbarui berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dakwaan lain yang dikenakan adalah Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE yang juga disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.