JAKARTA – Kepala Staf Presiden (KSP) Listyo Sigit Prabowo menanggapi aksi penyampaian aspirasi yang digelar di Jakarta pada Rabu (28/10/2026). Ia menegaskan bahwa aksi penyampaian aspirasi telah dijamin oleh undang-undang.
“Aturan aksi kebebasan berpendapat di muka umum sudah diatur dalam UU Nomor 9 tahun 1998. Silakan dilaksanakan sesuai aturan yang ada, pemerintah dan UU memberikan ruang,” kata Listyo kepada wartawan.
Listyo mengingatkan massa aksi untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga kepentingan nasional. “Yang harus dijaga agar aksi tetap dilaksanakan dengan tertib, menjaga hak-hak asasi masyarakat lain, jangan mudah terprovokasi dan jangan anarkis, jaga kepentingan nasional,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pemerintah siap menampung aspirasi dan tuntutan yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, aksi yang digelar dalam momentum peringatan Sumpah Pemuda ini perlu dilakukan dengan menjaga persatuan.
“Aparat akan melayani aksi damai, KSP mewakili pemerintah siap menampung aspirasi dari perwakilan adik-adik mahasiswa maupun perwakilan pengunjuk rasa yang lain,” ujar Listyo.
“Sekaligus hari ini adalah momentum hari peringatan Sumpah Pemuda yang harus terus kita jaga semangat persatuan untuk terus jaga dan kita rawat bersama untuk membangun bangsa,” sambungnya.
Aksi penyampaian aspirasi tersebut berlangsung di sekitar Patung Selamat Datang, Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada sore hari. Massa membentangkan spanduk dan poster serta menyampaikan orasi.
Pantauan di lokasi pada Rabu (28/10), massa sudah berkumpul di Bundaran HI sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka tiba dengan berjalan kaki dari berbagai sisi di sekitar Bundaran HI, sebagian lainnya menggunakan mobil angkot.
Para peserta aksi menyuarakan aspirasi terkait beberapa topik, salah satunya mengenai kebakaran hutan dan lahan. Aspirasi tersebut juga disampaikan melalui spanduk dan poster yang dibawa oleh peserta aksi.