PPAT Sebut ‘Dana Taktis’ Pungli Dokumen Pertanahan di BPN Serang Sudah Jadi Tradisi

Serang – Pungutan liar (pungli) yang dikenal sebagai ‘dana taktis’ dalam proses pengurusan dokumen pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN Kota Serang disebut telah menjadi sebuah tradisi. Pemohon dokumen bahkan harus merogoh kocek hingga Rp 500 ribu untuk setiap pengurusan.

Hal ini diungkapkan oleh saksi yang berprofesi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Rini Fajarini Dewi, dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Serang. Rini dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang melibatkan mantan Kepala ATR/BPN Kota Serang, Taufik Rokhman, beserta lima terdakwa lainnya.

“Memang sudah tradisi adanya dana taktis,” ujar Rini di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Hamzah.

Rini menjelaskan bahwa praktik pungli dalam pengurusan dokumen pertanahan ini sudah berlangsung sejak BPN Kota Serang didirikan pada tahun 2021. Menurut keterangannya, jumlah uang yang diminta untuk setiap permohonan balik nama atau roya bervariasi, bahkan bisa mencapai Rp 500 ribu per berkas.

Uang tersebut diserahkan oleh pemohon kepada staf bagian Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Kota Serang. Penyerahannya bisa dilakukan melalui transfer ke rekening staf yang bersangkutan atau secara tunai langsung di kantor.

Pada tahun 2024, Rini berkonsultasi dengan Kepala Seksi (Kasi) PHP yang saat itu dijabat oleh terdakwa Achmad Munardi terkait ratusan permohonan balik nama yang belum selesai diproses. Rini kemudian diminta untuk membuat daftar nama pemohon balik nama yang berkasnya masih tertahan.

“Nah, saya minta list ke staf, menulis, pelan-pelan, (selesainya) bertahap. Tapi yang nagih dana taktis itu ya Bu Dini (staf),” ungkap Rini.

Ia menambahkan, “Setelah adanya keluhan tersebut, BPN Kota Serang secara bertahap menyelesaikannya setiap minggunya 10 berkas.”

Sebelumnya, mantan Kepala ATR/BPN Kota Serang, Taufik Rokhman, didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Ia diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan dokumen pertanahan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang, Dado Achmad Ekroni, telah membacakan dakwaan terhadap Taufik dan kelima anak buahnya di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin (28/9/2026).

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kelima anak buah Taufik yang dimaksud adalah Pit Gunawan, yang menjabat Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) periode 2022-2023; Ahmad Munardi, selaku Kasi PHP periode 2024-2025; dan Deni Marzuki, selaku Kasi PHP periode 2025-2026.

Turut serta dalam dakwaan adalah Ade Kusnandar, yang menjabat Koordinator Substansi dan Petugas Ukur periode 2021-2025, bersama Gunawan Wibisana, yang bertugas sebagai Kasi Survei dan Pemetaan pada periode yang sama.

“Turut serta melakukan, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” ujar Dado saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (28/9/2026).

“Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” lanjut Dado dalam pembacaannya.

Tinggalkan komentar