Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, mengajak mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga aksi unjuk rasa yang dijadwalkan pada 28 Oktober 2026 agar berlangsung tertib, aman, dan damai. Ia menekankan pentingnya mengedepankan musyawarah dan dialog dalam penyampaian aspirasi.
“Pemerintah mengimbau seluruh mahasiswa dan elemen masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi pada aksi tanggal 28 Oktober 2026 agar melaksanakan kegiatan tersebut dengan tertib, aman, dan damai,” ujar Syahganda dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/10/2026).
Syahganda menegaskan bahwa pemerintah menghormati hak setiap warga negara, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menambahkan, penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Oleh karena itu, ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat perlu dijaga bersama agar dapat memberikan manfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Syahganda mengingatkan para peserta aksi untuk mengedepankan tanggung jawab, tidak mudah terprovokasi, serta menghindari tindakan anarkis yang dapat merugikan masyarakat.
Ia memastikan bahwa pemerintah selalu terbuka dalam menerima aspirasi masyarakat. “Pemerintah akan terus terbuka terhadap masukan masyarakat dan interaksi ini merupakan ruang positif yang perlu dijaga bersama,” katanya.
Syahganda menilai perbedaan pandangan dan kritik sebagai hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Ia berharap aspirasi yang disampaikan secara damai dan bertanggung jawab dapat menjadi bagian dari komunikasi yang sehat antara masyarakat dan pemerintah. “Penyampaian aspirasi sebaiknya tetap mengedepankan cara-cara damai, musyawarah, dan dialog, bukan provokasi atau kekerasan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syahganda juga meminta seluruh pihak, termasuk aparat keamanan, untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis selama aksi berlangsung. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Selain itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk bersikap bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama di tengah situasi yang berpotensi memunculkan beragam informasi di ruang publik. “Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan hoaks atau informasi yang dapat memperkeruh suasana,” tutup Syahganda.