Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membentuk satuan tugas (satgas) di tingkat daerah guna mengawasi pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Langkah ini diambil untuk menjembatani kesenjangan antara BGN pusat dengan ribuan dapur atau Pusat Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa pembentukan satgas di daerah sangat krusial mengingat terdapat lebih dari 26.000 dapur yang perlu diawasi. Ia menyadari adanya rentang kendali yang signifikan antara kantor pusat BGN dengan fasilitas di tingkat provinsi dan kabupaten.
“Kami menyadari bahwa ada gap antara kami BGN di pusat, itu dengan kemudian dapur-dapur yang sekitar 26 ribu lebih dapur yang ada di seluruh Indonesia ini. Ada gap rentang kendali di provinsi dan di kabupaten,” ungkap Sudaryono di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu (26/10/2026).
Satgas daerah ini akan diisi oleh personel BGN yang ditempatkan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Mereka akan bertindak sebagai perwakilan atau counterpart bagi gubernur dan kepala daerah. Dengan demikian, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan cair.
Sudaryono menambahkan, satgas di daerah ini akan berfungsi layaknya ‘Kapolda dan Kapolres’ bagi BGN. Keberadaan mereka akan mempercepat proses penyampaian keluhan dari masyarakat terkait program MBG. “Kalau bahasanya Pak Tito tadi menyampaikan bahwa, ya semacam Kapolda dan Kapolres-nya BGN-lah gitu. Atau Kepala BGN di provinsi dan Kepala BGN di kabupaten/kota. Sehingga koordinasinya jelas. Ini penting ya untuk fungsi pengawasan, fungsi koordinasi dan juga fungsi tadi customer service. Kalau ada keluhan tuh cepat,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengajak pemerintah daerah untuk turut serta dalam pelaksanaan program MBG. Ia mengapresiasi daerah-daerah yang telah membentuk satgas terkait program ini.
“Sebagai pembina pengawas pemerintah daerah, kita menggerakkan dan mendorong pemerintah daerah juga untuk berpartisipasi demi kesuksesan ini. Di antaranya adalah peran dari kepala daerah untuk membentuk satgas. Ada sebagian besar sudah terbentuk, ada yang belum,” ujar Tito.
Tito melaporkan bahwa hingga saat ini, 230 daerah telah membentuk satgas MBG. Ia memberikan waktu satu minggu bagi daerah yang belum membentuk satgas untuk segera memenuhinya. Jika dalam jangka waktu tersebut masih ada daerah yang belum membentuk satgas, Tito mengancam akan mengumumkannya secara publik dan mengirimkan surat teguran yang ditembuskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
“Tadi Satgas ya, saya menyatakan bentuk tadi 230 daerah. Saya memberikan waktu 1 minggu untuk daerah-daerah lain yang belum memiliki Satgas MBG, untuk mereka membentuk,” tegas Tito. “Kalau nanti ada 1 minggu daerah, nggak apa-apa, sampaikan saja nanti di medianya. Ada daerah yang 1 minggu tidak membentuk, saya akan mengumumkan daerah mana saja, dan saya akan ngirim surat cinta, surat teguran. Yang saya tembuskan kepada DPRD-nya. Supaya nanti DPRD-nya nanti bisa mempertanyakan. Dan di media kan nanti ketahuan nanti daerah mana yang peduli kepada rakyatnya mana yang nggak,” pungkasnya.