Mendagri Terbitkan Aturan Baru untuk Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.5/8545/SJ mengenai Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah. SE ini bertujuan untuk memperkuat peran pemerintah daerah (Pemda) dalam mengawasi operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan memastikan kualitasnya.

Program MBG merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang secara langsung menyasar kelompok rentan, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak. Mendagri Tito Karnavian menekankan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendukung kesuksesan program ini. “Kami Kemendagri sangat komit untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita menggerakkan, mendorong pemerintah daerah juga untuk berpartisipasi untuk kesuksesan ini,” ujar Tito dalam keterangan tertulis pada Rabu (28/10/2026).

Melalui SE tersebut, kepala daerah diberikan kewenangan untuk menugaskan Satuan Tugas (Satgas) MBG di wilayah masing-masing. Satgas ini akan beranggotakan perwakilan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang relevan, termasuk dinas kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, serta inspektorat. Pelaksanaan inspeksi akan dilakukan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah.

Inspeksi akan mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional SPPG yang telah disusun oleh BGN. Fokus pemeriksaan mencakup kualitas makanan dan menu yang disajikan untuk menjamin mutu serta meminimalkan potensi sisa makanan atau food waste. “Apa saja tugas mereka [Satgas MBG]? Di antaranya adalah dalam jangka pendek, melakukan inspeksi. Melihat SPPG apakah layak atau tidak, ada list indikator yang sudah disiapkan oleh Kepala BGN. Dan setelah itu nanti dibuat semacam kesimpulan,” jelas Mendagri.

Selain inspeksi operasional, SE ini juga meminta kepala daerah untuk melakukan evaluasi terhadap penerima manfaat, terutama di wilayah perkotaan. Evaluasi ini akan melibatkan partisipasi dari kepala sekolah dan komite sekolah melalui penyebaran angket. Hasil dari inspeksi dan evaluasi tersebut akan dilaporkan kepada BGN dengan tembusan kepada Kemendagri.

Laporan yang disampaikan harus memuat rekomendasi mengenai kelayakan operasional SPPG, yang dapat berupa layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan. Setiap rekomendasi wajib disertai dengan alasan yang singkat. “Nah, ini langkah-langkah yang kita lakukan. Saya sudah jelaskan juga kepada teman-teman di daerah bahwa ini bukan hanya urusan masalah kesehatan dan stunting,” tambah Tito.

Kepala BGN, Sudaryono, menyatakan bahwa SE Mendagri merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola program MBG. Dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan, diharapkan pelaksanaan program MBG akan berjalan lebih transparan dan sesuai dengan visi serta misi Presiden Prabowo Subianto. “Jadi intinya kami sangat mengharapkan dan ini saya kira suatu hal yang baik, ya. Artinya bahwa dapur-dapur yang ada di wilayah mendapatkan pengawasan yang sesuai, kemudian diinspeksi yang sesuai, standarnya kemudian kita nilai,” tutup Sudaryono.

Tinggalkan komentar