Jaksa penuntut umum akan menghadirkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang melibatkan terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, atau yang akrab disapa Roy Suryo. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Roy Suryo menyambut baik rencana kehadiran Presiden Jokowi, yang menurutnya telah lama ditunggu-tunggu. “Kepada Majelis Hakim, terutama Ketua Majelis Hakim yang terhormat, yang pada ujung persidangan hari ini sudah membuat sebuah apa ya, kesimpulan atau sebuah kesepakatan yang InsyaAllah ini juga akan sangat ditunggu-tunggu seluruh masyarakat Indonesia karena kami sudah terus mengingatkan agar dihadirkan satu, ijazah yang disebut-sebut asli, ijazah, yang kedua, dihadirkan orang yang didaftar saksi itu nomor satu, yaitu Joko Widodo,” ujar Roy Suryo usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).
Sebelumnya, jaksa memang telah menyampaikan rencana untuk memanggil Presiden Jokowi beserta ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, di akhir persidangan Roy Suryo. Jaksa mengusulkan agar pemanggilan kedua saksi tersebut dilakukan pada sidang hari Kamis, 5 November 2026.
“Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10). Jaksa melanjutkan, “Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan, Yang Mulia.”
Saat dikonfirmasi terpisah, Syarif Muhammad Fitriansyah menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan jaksa. “InsyaAllah kami akan datang,” ujar Syarif.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi. Jaksa mendakwa Roy Suryo telah menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar terkait ijazah Presiden Jokowi.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan subsider mencakup Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga didakwa berdasarkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.