Jokowi Akan Bersaksi di Sidang Kasus Roy Suryo Pekan Depan

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum berencana menghadirkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang melibatkan terdakwa Roy Suryo. Selain Presiden Jokowi, jaksa juga akan memanggil ajudan beliau, Syarif Muhammad Fitriansyah.

Permohonan pemanggilan kedua saksi tersebut disampaikan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (28/10/2026). “Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,” ujar jaksa.

Jaksa mengusulkan agar sidang pemanggilan Presiden Jokowi dan Syarif Muhammad Fitriansyah digelar pada Kamis, 5 November 2026. Menariknya, pada hari yang sama juga dijadwalkan sidang untuk terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dr Tifa. “Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan, Yang Mulia,” tambah jaksa.

Kasus yang menjerat Roy Suryo ini bermula dari dakwaan jaksa terkait penyebaran informasi yang dianggap tidak benar mengenai ijazah Presiden Jokowi. Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang yang berlaku. Ia dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, ia juga subsider terancam Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dakwaan lain yang juga dikenakan adalah Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan komentar