JAKARTA – Pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Kependudukan yang menguatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal. Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai nasib nomor paspor di masa depan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa RUU Administrasi Kependudukan ini akan menjadi sumber tunggal kebenaran terkait identitas kependudukan. “Undang-undang administrasi kependudukan ini nantinya akan menjadi salah satu single source of truth dalam soal identitas kependudukan,” ujar Hendarsam usai pembahasan DIM RUU Adminduk di Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Ia menambahkan, interoperabilitas data menjadi salah satu poin penting yang harus sejalan dengan UU Satu Data Indonesia. Penguatan NIK sebagai identitas tunggal ini diharapkan akan berdampak positif pada pelayanan publik, membuatnya lebih mudah diakses oleh warga.
“Point of concern kami ke depan bahwa spirit kita sama untuk single identity number, bahwa NIK menjadi apa namanya tuh, nomor tunggal kita. Ini akan sangat berdampak kepada pelayanan publik, bagaimana pelayanan publik ini akan menjadi apa namanya tuh, harus memudahkan,” jelas Hendarsam.
Terkait penyelarasan nomor paspor dengan NIK, Hendarsam mengungkapkan adanya penyesuaian khusus. Hal ini disebabkan penomoran paspor diatur oleh International Civil Aviation Organization (ICAO), sebuah lembaga internasional.
“Dan oleh karena itu, karena adanya paspor, kita bahwa punya produk paspor kita dan mempunyai nomor sendiri, dan kita terikat dengan ICAO yang ada di luar, tapi tentunya ini tidak menjadi halangan bagi kami. Kami akan melakukan langkah yang progresif bagaimana sebenarnya ada satu negara yang sudah melakukan hal tersebut, kita bisa lakukan,” tuturnya.
Hendarsam menyatakan bahwa akan ada kajian lebih lanjut mengenai paspor yang akan dilengkapi NIK sebagai single identity number. Ia menargetkan kajian tersebut selesai dalam kurun waktu dua bulan.
“Jadi kemudian ke depan, saya sudah minta kepada jajaran untuk kemudian menargetkan dalam jangka waktu paling lama 2 bulan, kita di pengadaan paspor berikutnya itu kita mempunyai single identity number,” katanya.
Namun, Hendarsam menegaskan bahwa NIK tidak harus sama persis dengan nomor paspor. Menurutnya, nomor paspor selama ini dibuat mengacu pada standar internasional yang memiliki pertimbangan keamanan dan penggantian paspor.
“Tidak harus NIK sama dengan paspor, tapi akan ada dua akan ada dua nomor identity, ya kan, NIK-nya terdata, kemudian tetap nomor paspor akan terdata karena ada beberapa variabel masalah keamanan, penggantian paspor, itu harus tetap ada yang kita harus mengacu kepada ICAO yang ada di internasional,” pungkasnya.