Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Aksi komplotan yang berasal dari Tanggamus, Lampung, ini sempat terekam kamera CCTV dan menjadi viral di media sosial. Ketiga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Alhamdulillah, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga orang tersangka,” ujarnya pada Selasa (27/10/2026).
Tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS (33) yang berperan sebagai eksekutor, serta RW (30) dan HP (23) yang bertugas sebagai joki.
Kanit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi menjelaskan bahwa modus operandi komplotan ini adalah dengan berkeliling mencari target di area parkiran minimarket maupun permukiman. Setelah menemukan sasaran, pelaku eksekutor dengan cepat merusak lubang kunci kontak kendaraan korban menggunakan alat kunci letter T.
Proses penangkapan dimulai sekitar pukul 01.30 WIB dengan menangkap IS di sebuah perumahan di Cibatu. Pengembangan berlanjut pukul 02.30 WIB dengan penangkapan RW di sebuah kontrakan di Kampung Tegal Gede, Pasir Sari. Terakhir, HP dibekuk sekitar pukul 03.00 WIB di kontrakan kawasan Kampung Jarakosta, Danau Indah.
Dari penangkapan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu unit Honda Beat Street warna cokelat yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu unit Honda Beat Street warna abu-abu hasil curian, kunci letter T beserta mata kuncinya, sebilah pisau, tiga unit ponsel, pakaian dan helm pelaku, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, mereka ditahan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.